oleh

Kabar Hoax “Tidak Pakai Masker Dikenakan Denda Uang”, Kapolres Lampung Selatan : Saring sebelum Sherin

LAMSEL, KAPERNEWS.COM – Beredarnya sebuah pesan di media sosial yang berisi informasi tentang razia pemakaian masker bagi masyarakat Indonesia saat berada di fasilitas umum yang dilaksanakan mulai 21 Juni s.d 31 Juli 2020 yang disertai dengan sanksi dan denda minimal Rp 250 Ribu adalah Hax atau tidak benar.

Faktanya, Mabes Polri beserta seluruh jajaran Kepolisian di kewilayahan bersama TNI dan berbagai elemen masyarakat tidak menerapkan denda berupa nominal uang.  Masyarakat tidak perlu khawatir, namun tetap perlu memprioritaskan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga :

“Menggunakan masker merupakan bagian dari protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan. Sehingga masyarakat dianjurkan untuk selalu menggunakan masker jika berada diluar rumah.” (Pesan Melalui Akun Instagram Devisi Humas Polri yang di teruskan oleh Kapolres Lampung Selatan). Rabu, (24/06/2020).

Terkait informasi akan adanya denda dalam jumlah nominal uang tersebut kini beredar di masyarakat, dan langsung di tegaskan oleh Devisi Humas Polri yang melalui Akun Instagram.

Baca juga :

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menyampaikan kepada pewarta Kapernews. Com melalui pesan singkatnya di Whatshapp dan mengatakan, bahwa agar menyaring dulu apapun informasi yang beredar sebelum menyebar luaskan informasi yang belum tentu kebenarannya.

“Saring sebelum sharing.. atau cek dulu kebenaran sblm sebarkan berita”. Singkat Kapolres dengan bijak. (R. Y5)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed