oleh

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Menyerahkan 27 LHP Secara Daring

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Senin   (29/06),  BPK  Perwakilan  Provinsi  Jawa  Barat  telah  menyerahkan  Laporan  Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 secara daring kepada 27 entitas pemeriksaan. Penyerahan LHP tersebut pertama kalinya pada tahun ini dilakukan secara daring dalam 7 sesi penyerahan mulai dari Kamis, 25 Juni 2020 hingga Senin, 29 Juni 2020. Acara penyerahan LHP LKPD 2019 ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan, Arman Syifa, M.Acc., Ak., CA., CSFA, dengan didampingi masing-masing Kepala Subauditorat yang membawahi entitas masing-masing.

Penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2019 pada tahun ini diserahkan secara daring demi melaksanakan kebijakan Jaga Jarak (physical distancing) pada masa pandemi COVID-19. Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus. Kegiatan pemeriksaan untuk menilai kewajaran LKPD telah berlangsung sejak awal masa pandemi COVID-19, dengan menggunakan beberapa prosedur alternatif, berupa pemeriksaan jarak jauh (Desk Audit) serta penggunaan  teknologi  video  conference  dalam  melaksanakan  penggalian  informasi  dan  klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Namun demikian, sebagian langkah pemeriksaan BPK tetap dilaksanakan di lapangan karena tidak semua langkah pemeriksaan dapat dilaksanakan secara jarak jauh.

Baca juga :

Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, yang merupakan pernyataan  profesional  pemeriksa  mengenai  kewajaran  informasi  yang  disajikan  dalam  laporan keuangan. Opini kewajaran tersebut didasarkan pada kriteria: (a) penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan ; (b) pengungkapan yang memadai (c); efektivitas sistem pengendalian internal; dan (d) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 27 LKPD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat TA 2019, seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian LK, dan bukan merupakan jaminan bahwa LK yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Hasil pemeriksaan terhadap 27 LKPD   Kabupaten/Kota   menunjukkan   beberapa   permasalahan   umum   yang   masih   dihadapi. Permasalahan  tersebut  antara  lain  permasalahan  dalam  pengadaan  barang/jasa;  permasalahan  Aset Tetap, terkait penatausahaan, pemanfaatan, dan juga implementasi Permendagri 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMD; kesalahan penganggaran; permasalahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2); dan kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran akibat permasalahan pada akurasi data penerima bantuan.

Baca juga :

BPK juga mengingatkan semua pemerintah daerah agar meningkatkan tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut sampai   akhir tahun 2019 rata-rata tingkat penyelesaian rekomendasi pada 28 Pemda di Provinsi Jawa Barat adalah 79,16%, atau berkisar antara 64,15% – 93,89%.

BPK mengingatkan bahwa besarnya manfaat dari pemeriksaan tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan ataupun rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan, antara lain dengan mendesain dan mengimplementasikan pengendalian intern serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundangan, sehingga dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Sumber : (**/humas bpk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed