oleh

Kasus Plosorejo, GERAM: Di Alam Demokrasi Tidak Boleh Ada Sikap Menakut-nakuti Secara Masif

BLORA, KAPERNEWS.COM – Polres Blora melakukan pemanggilan terhadap Mukamat Alimi Mualim (37) seorang warga desa Plosorejo turut Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, untuk dimintai keterangan terkait laporan atas ancaman dan pencemaran nama baiknya, Selasa (3/7/2020) kemarin.

“Tindak lanjut terkait pencemaran nama baik dan bantuan sosial Covid-19, Mas. Penyidikan berlangsung di Ruang Unit Idik III Sat Reskrim Polres Blora sekitar pukul 10.15 sampai dengan pukul 13.00 WIB,” kata Alim sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, bapak satu anak ini yang melaporkan Kepala Desa (Kades) Plosorejo AM ke Polres Blora pada Kamis, 4 Juni 2020 lalu, mengatakan ada 10 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.

“Ada sekitar sepuluh pertanyaan yang diajukan, antara lain mengenai kronologi sampai terjadinya laporan,” terangnya.

Sementara itu, Seno Margo Utomo (47) dari perwakilan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) sebagai pendamping mengatakan bahwa dirinya melihat Alim sebagai korban mendapatkan tekanan secara moral yang berlebihan.

Seno Margo Utomo (47) GERAM

“Karena di kasus itu, Kades sebagai seorang pemimpin harusnya bisa menjadi pengayom dan bisa dengan bijak menyelesaikan masalah kecil ini di balai desa secara kekeluargaan,” kata Seno.

Lebih lanjut Seno mengatakan, Kades AM mempermalukan warganya yaitu Alim, setelah itu disebarlah foto pernyataan itu di media sosial yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

“Intinya Kades Plosorejo sepertinya ingin memberi contoh kepada Kades lain, agar bila ada warga yang melakukan hal yang sama diperlakukan hal seperti itu juga. Ini jelas pelanggaran hak asasi manusia. Ini pembodohan, bagaimana seorang pemimpin memberi contoh jelek kepada pemimpin yang lain,” tegasnya.

Namun dirinya bersyukur karena tidak semua kepala desa setuju dengan sikap oknum kades tersebut.

“Di grup itu sebetulnya dia (AM) diingatkan oleh Kades lain. Karena menurut saya juga sikapnya memang berlebihan dan melanggar hak azasi manusia, serta merusak nama baik dan memberikan tekanan mental yang luar biasa kepada warga. Di alam demokrasi tidak boleh ada sikap menakut-nakuti yang disebarkan secara masif seperti ini,” pungkasnya.

(Abu Sahid)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *