oleh

Zat Zat Munajat : Temuan BPK di Pembangunan RSU Malangbong Rp. 262 Juta, dr. Maskut : Setiap Bangunan Dicek BPK Selalu Ada Kekurangan Volume, Biasa Itu…

GARUT, KAPERNEWS.COM – Setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, pembangunan Rumah Sakit Malangbong tahap dua didapat kekurangan volume yang menimbulkan kerugian yang harus dikembalikan kepada kas daerah.

Pernyataan tersebut ditegaskan Inspektur Inspektorat Kabupaten Garut H. Zat Zat Munajat diruang kerjanya kepada kapernews.com, dimana pembangunan Rumah Sakit malangbong dianggarkan dua kali anggaran.

Baca juga :

“RS Malangbong memang dilakukan pembanguna  dua tahap, mulai tahun anggaran tahun 2017 dan tahun 2019. Untuk tahun 2017 Pemkab Garut menganggarkan dana sebesar Rp. 3.939.687.000 dari pagu anggaran sebesr Rp. 4.569.750.000. Kemudian untuk tahap dua dilaksanakan pada tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp. 3.522.000.000 jadi kalau ditotal seluruhnya Rp.7.461.687.000, itu total pembangunan RS Malangbong,” jelas Zat Zat yang juga menjabat Pj Sekertaris Daerah Kabupaten Garut, Senin (6/7/2020) diruang kerjanya.

Disinggung mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), orang yang dikenal santer dan tegas ini membenarkan bahwa adanya temuan dalam volume pekerjaan.

“Sesuai dengan LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat, itu memang ada temuan yang barangkali ini menyangkut juga kekurangan volume pekerjaan, dan tentunya temuan itu harus diselesaikan selama 60 hari kerja, dan saat ini sudah 11 hari,” tukasnya disela kesibukannya.

Lanjutnya menjelaskan, nilai kekurangan (temuan BPK) sekitar Rp. 262 jutaan, kurang lebihnya segitu dan itu sudah ada progress masuk sebesar Rp. 86.246.000. Jadi, kata Zat Zat, masih ada sisa, kita beri waktu selama 60 hari sesuai arahan BPK.

Inspektorat pun selaku pengawas akan terus melakukan pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut.

“Kita akan pantau terus progresnya per minggu, Sukur-sukur ini bisa langsung diselesaikan karena kewajiban,” tegasnya.

Baca juga :

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr. Maskut mengakui kalau adanya kekurangan volume, karena kami dari pihak PPK tidak mungkin menghitung, bagaimana menghitung volum, keramik, platfon, granit.

“Kami secara teknis kurang mengerti bagaimana cara menghitung volume segala macem, gak bisa memastikan berapa lebar platfon, lebar granit, lebar kusen, berapa meter kabelnya, kita kan gak ngitung, gak mungkin,” aku Maskut diruang kerjanya.

Selain itu, Maskut pun menganggap hal biasa ketika dihitung oleh BPK pasti aka nada kekurangan volume.

“Kalau laporan dari pengawas selesai ya sudah selesai kita bayarkan, tapi setelah di cek lebih teliti dari gambarnya dilapangan memang ada kekurangan volume, itu biasa setiap bangunan gedung ada kekurangan satu juta, dua juta gitu,” ucapnya.

Jadi, jelas maskut, ketika di cek oleh BPK selalu ada kekurangan, biasa itu. tukas Maskut. (Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed