oleh

Rugikan Negara Hingga 1 Milyar, Kejari Garut Tahan 2 Tersangka ASN Dispora

GARUT, KAPERNEWS.COM – Setelah menjalani pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Garut memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pembangunan GOR/SOR Ciateul.

“Kerugian keuangan negara mencapai 1 Milyar dari total anggaran kurang lebih 6,7 Milyar,” kata kepala kejaksaan negeri Garut, Sugeng kepada awak media dikantornya, Kamis (9/7/2020).

Baca juga :

Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 2 Undang-undang Tipikor karena kan dia (K) pegawai negeri sipil.
“Kita terapkan Pasal 2 UU Tipikor karena dia PNS, ancamannya 20 tahun penjara,” tegas Sugeng.

Sugeng juga menjelaskan, ada pihak ketiga diluar PNS yang saat ini masih dalam proses di penyidik kepolisian.

“Ada juga pihak ketiga non PNS, kami lakukan kerjasama dengan penyidik kepolisian, kmai juga telah menetapkan sebagai tersangka. Jadi dalam kasus ini ada sekitar 4 orang tersangka. 2 dari PNS dan 2 lagi non PNS,” tukasnya.

Lanjutnya, penahanan ini untuk 20 hari kedepan. (Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed