oleh

Lagi… Kejari Garut Tahan Mantan Kades Mekarsari, Deny Marincka : Ancaman Pidananya 20 Tahun

GARUT, KAPERNEWS.COM – Tersandung kasus tindak pidana korupsi penggelapan Raskin tahun 2014 hingga 2016, mantan Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut dan satu orang pihak swasta ditahan Kejaksaan Negeri Garut.

Penahanan tersebut setelah diterimanya pelimpahan dari Polres Garut dan dinyatakan lengkap, pihak Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan guna mempermudah proses permintaan keterangan lanjutan bila dibutuhkan.

Baca juga :

“Jadi ini kasus sudah tiga tahun yang lalu, kita ada tunggakan dan kita (Kejari Garut) terus bekerjasama dengan penyidik kepolisian, baru diserahkan hari ini, Kamis (9/7/2020),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, S.H., M.H didampingi kepala seksi tindak pidana khusus, Deny Marincka, S.H., M.H.

Kejaksaan Negeri Garut menjelaskan modus oknum kepala desa Mekarsari kecamatan Cibalong berinisial AS (57) dan satu orang pihak swasta DS (31) melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan beras Raskin tiga tahun yang lalu dengan tidak mendistribusikan kepada masyarakat.

“Jadi mantan Kepala Desa ini tidak mendistribusikan beras untuk tahun 2014, 2015 dan tahun 201, dan tidak dibagikan atau didistribusikan,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Deny Marincka, S.H., M.H kepada media, Kamis (9/7/2020).

Baca juga :

Jadi, sambung Deny, selama tiga tahun itu negara dirugikan sebesar Rp. 1,7 Milyar. Selain itu modus mereka juga untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang undang UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, jelas Deny Marincka yang dikenal tegas. (Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed