oleh

Tersandung Korupsi Kadispora Garut Ditahan Kejaksaan, Bupati Akan Siapkan Pengacara Profesional

GARUT, KAPERNEWS.COM – Hebohnya penahanan kepala Dispora Kabupaten Garut oleh Kejaksaan Negeri Garut yang diduga melakukan korupsi pembangunan SOR/GOR Ciateul menjadi perbincangan hangat.

Bupati Garut Rudi Gunawan, S.H., M.H menyebutkan, akan ada debat hukum di pengadilan antara Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dan tim penasehat hukum di persidangan, karena kerugian negara dan temuan BPK RI Jabar pun sudah dikembalikan.

Baca juga :

“Ini yang dianggap APH sebagai penyidik merupakan kerugian negara, dan ini akan menjadi debat antara jaksa dan penasihat hukum di pengadilan, karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi kerugian negara itu harus rill atau nyata, serta permasalahan Jamlak ini lahir karena adanya perjanjian dalam kontrak sehingga masuk ranah perdata” ungkapnya.

Pasalnya, kata Rudi, permasalahan yang terjadi dalam proses hukum ini menyangkut proyek tahap I tahun 2016 yang merupakan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Jawa Barat yang saat ini telah digunakan, dimana ada kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK kurang lebih Rp. 750 juta akibat kekurangan volume dan kelebihan pembayaran serta kerugian negara itu telah dikembalikan seluruhnya oleh pemborong sebelum 60 hari pada bulan Juli 2017, kata Bupati Garut ditengah kunjungan kerja di Garut Selatan.

Baca juga :

Selanjutnya sambung Rudy, ada catatan BPK dimana Pemkab Garut harus menagih uang Jaminan Pelaksanaan (Jamlak) yang ternyata palsu dan sampai saat ini belum dikembalikan oleh Pemborong.

Namun tetap, kata Rudi, sebagai warga negara yang baik, kita hormati proses hukum akan tetapi Pemda Garut akan mempersiapkan penasehat hukum profesional.

”Karena K adalah PNS Pemda Garut, maka kita siapkan penasehat hukum yang profesional guna mengikuti proses hukum yang akan berjalan nanti” pungkas mantan pengacara kondang yang saat ini menjabat orang nomor satu di Kabupaten Garut, Rudy Gunawan. (Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed