oleh

Korupsi Dana BOS SD Hingga Rp. 17,2 Milyar, Kejari Tetapkan Tersangka

BOGOR, KAPERNEWS.COM –  Kejaksaan Negeri Bogor mengungkap kasus penyalahgunaan dana bantuan operasi sekolah (BOS) tingkat sekolah dasar (SD) se-Kota Bogor, Jawa Barat, senilai Rp. 17,2 Miliar. Dimana, seorang kontraktor berinisial JRR selaku penyedia dalam kegiatan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami selaku tim penyidik berkesimpulan telah cukup bukti adanya unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Bambang Sutrisna, Senin, 13 Juli 2020 kepada awak media.

Baca juga :

Dia menerangkan, penyelidikan kasus dimulai sejak Januari 2020, kemudian naik status menjadi penyidikan pada Februari 2020 dan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa lebih dari 20 saksi dan disertai alat bukti.

“Kasus terjadi selama tahun ajaran 2017, 2018, dan 2019,” ungkapnya.

Modus tersangka, kata Kajari, dia melakukan penyimpangan dana BOS pada kegiatan Uji Tengah Semester (UTS), kegiatan akhir semester, ujian try out dan ujian kenaikan kelas serta ujian sekolah pada SD se-Kota Bogor.

Baca juga :

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi (tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3 , Pasal 5, Pasal 3 junto 18 junto 55 KUHP dengan tuntutan kurungan maksimal 20 tahun. (Dede)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed