oleh

Kejari Telusuri Tersangka Lain Atas Korupsi Dana BOS Yang Rugikan Negara Rp. 17 Milyar

BOGOR, KAPERNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor telah menetapkan satu tersangka berinisial JRR atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor. Korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 17.189.919.828 rupiah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Fahrudin mengatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada pihak berwenang. Fachrudin meyakini, Kejari Kota Bogor dapat menuntaskan kasus itu dengan sebaik-baiknya.

Baca juga :

“Intinya mah saya menyerahkan ke aparat hukum semuanya. Mudah-mudahkan lancar saja. Karena penegak hukum yang punya kompetensi,” kata Fahrudin melalui sambungan telepon, Selasa (14/7).

Pada 22 Juni 2020, Fahrudin menjadi satu dari empat pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor yang dipanggil sebagai saksi oleh Kejari Bogor. Meskipun enggan memberikan keterangan secara detail, Fahrudin tetap mendukung proses hukum tersebut.

Kasus ini dapat memberikan pelajaran atas konsekuensi hukum yang harus didera oleh koruptor.

“Dinas pendidikan mempercayakan proses ini. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua,” kata dia.

Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisno menjelaskan, JRR telah ditetapkan tersangka pada Senin (13/7) kemarin. JRR terbukti menyelewengkan dana BOS dari kucuran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Total kerugian negara sebesar Rp 17.189.919.828 rupiah, Ini dihitung (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dari kejadian peristiwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019,” kata Bambang.

Pihaknya telah melakukan pengembangkan kasus itu sejak Januari 2020. Kemudian, pada 27 Februari 2020, status dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meskipun sempat macet pada saat pandemi serta adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tetapi proses hukum itu akhirnya dapat kembali dijalankan.

“Memang kemarin ada jedah. Karena apa? Karena situasi Covid-19. Tapi dengan kondisi saat ini (pelonggaran PSBB) kita langsung tancap gas,” ujar dia.

Bambang memaparkan, JRR bertugas sebagai kontraktor pengadaan kertas ujian tengah semester (UTS), try out, dan ujian kenaikan kelas SD se-Kota Bogor atas permintaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Padahal, sambung dia, harusnya kegiatan itu dikelola oleh Dewan Sekolah atau Koimite Sekolah.

Oleh sebab itu, Bambang menyatakan, masih terbuka kemungkinan akan ada tersangka baru. Ia menyatakan masih berupaya untuk terus mengembangkan kasus tersebut.

“Yang jelas kami, tim tetap berupaya untuk mencari aktor utama. Tujuannya apa? Tujuannya untuk memberi pelajaran agar dana BOS digunakan untuk rakyat miskin. Sehingga mereka itu dapat mengenyam pendidikan,” kata dia.

Baca juga :

Akibat perbuatan tersebut, JRR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pasal 3 juncto Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Di tengah pandemi, Bambang menambahkan, proses penahanan juga dilakukan dengan protokol keshatan. JRR telah dinyatakan bebesa dari Covid-19. “Tadi tersangka sudah di-rapid test. Hasilnya non reaktif alias negatif Covid-19,” kata dia. (Dede)

Artikel ini telah tayang di Republika dengan judul “Kejari Kota Bogor Telusuri Tersangka Lain Korupsi BOS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *