oleh

“Tidak Pakai Masker Didenda Rp. 100-150 Ribu”, Dr. Cecep Suhardiman, S.H., M.H : Tidak Ada Dasar Hukumnya

JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewacanakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi hingga denda mulai Rp. 100.000 hingga Rp. 150.000 dan sanksi administrative.

Dr. Drs. Cecep Suhardiman, S.H., M.H yang juga salah satu Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta dan Praktisi Hukum berpendapat, penerapan sanksi tersebut belum memiliki paying hukum yang jelas karena Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat).

Baca juga :

“Dalam menanggulangi penyebaran covid 19 yang dilakukan saat ini tentu kita sebagai warga sepakat untuk bersama-sana melakukannya, tetapi Jangan terus masyarakat yang jadi target  dianggap ada pelanggaran tetapi aturannya itu sendiri tidak ada..!! “ terangnya melalui pesan Whatsaap kepada kapernews.com, Rabu, 15/7/2020).

Menurutnya, NKRI sebagai negara hukum (Rechstaat) tentu harus menjadi rujukan bagi pemerintah pada setiap tingkatan termasuk dalam penetapan sanksi (denda) terhadap masyarakat yang tidak pakai masker tentu harus ada dasar hukumnya, kata Cecep Suhardiman yang juga fraktisi hukum kelahiran Kecamatan Limbangan, Garut ini.

“Azas legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Praevia legge Poenale) termasuk melakukan sanksi denda harus diatur dulu Undang-Undangnya ataupun Perda. Kalau tidak ya sama saja dengan Pungli,” ungkap dia.

Jadi, sambungnya, setiap pungutan terhadap masyarakat tentu harus dibuatkan dulu aturannya sebagai konsekuensi dari kepatuhan terhadap negara hukum, termasuk juga Pemprov Jabar jangan hanya menetapkan sanksi tetapi belum secara optimal dalam melakukan sosialisasi dan bantuan penyediaan masker bagi masyarakat dalam mengurangi penyebaran covid 19.

Baca juga :

“Termasuk juga kalau diterapkan denda ini, dari pembayaran denda ini mau dimasukan pada pos apa dan apa nomenklaturnya ..? Ini jangan terus masyarakat yang menjadi target pungutan yang tidak jelas oleh Pemprov dan turunannya,  dari mulai biaya rapid test, biaya surat keterangan sehat dan denda ,” singgung Cecep.

jadi sekali lagi, Ccep Berharap Pemprov Jabar harus lebih optimal dalam penanganan penyebaran covid -19 ini dan jangan terus warga yang jadi target, tutupnya. (Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed