oleh

Peringati HUT Adhiyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri Garut Gratiskan Pengambilan Tilang

GARUT, KAPERNEWS.COM – Sambut Hari Ulang Tahun Adhiyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut gratiskan pengambilan barang bukti (BB) tilang yang sudah diputuskan di pengadilan.

Dijelaskan Kasi Pidana Umum Kejari Garut, Dapot Dariarma, BB tilang akan diberikan secara gratis kepada 60 orang warga. BB tilang yang bisa diambil, mulai dari SIM (surat izin mengemudi), STNK (surat tanda nomor kendaraan), hingga kendaraan.

Baca juga :

“Tinggal bawa surat tilangnya ke kita sesuai prosedur. Dendanya kita bayarin. Kalau barang bukti kendaraan yang menjadi BB tilangnya, diharuskan membawa bukti kepemilikan kendaraan tersebut,” ujarnya, Selasa (21/7/2020).

Dapot menjelaskan, BB tilang yang bisa diambil secara gratis, adalah yang sudah melewati proses di pengadilan dan ada di pihaknya.

“Kalau BB tilangnya masih di polisi sih engga. Yang sudah masuk ke kita saja,” jelasnya.

Dapot menyebutkan, kegiatan pemberian BB tilang gratis ini dilakukan pihaknya sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat. Hingga saat ini memang cukup banyak BB tilang yang ada di Kejaksaan Negeri Garut dan belum diambil oleh masyarakat.

Belum diambilnya BB tilang, menurutnya bisa terjadi karena beberapa faktor, mulai karena tidak memiliki uang untuk membayar denda atau karena tidak memiliki surat kepemilikan kendaraan.

Baca juga :

Dengan diberikannya BB tilang secara gratis, diharapkan hal tersebut bisa membantu warga yang memang kesulitan secara ekonomi namun tetap berusaha patuh dalam mentaati aturan.

“Kita juga tentunya akan memberikan arahan kepada warga agar nanti tidak lagi melakukan pelanggaran lagi di jalan. Kalau melanggar lagi, ya bisa jadi BB tilangnya kembali ke kita lagi,” ucapnya (Red/Apdar).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed