oleh

Geger… Enam Kepala Sekolah Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

BOGOR, KAPERNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kota Bogor kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD se kota Bogor. Keenam tersangka baru adalah kelompok kerja kepala sekolah (K3S).

Enam orang itu adalah BS, GN, DB, SB, DD dan WH. Mereka diduga menjadi peran kedua yang melakukan kontak langsung dengan JRR, sebagai pihak ketiga dalam pengadaan delapan kegiatan soal ujian tingkat SD di Kota Bogor.

Baca juga :

“Ini merupakan pengembangan dari penatapan tersangka sebelumnya, JRR. Keenam orang ini memiliki tugas dan fungsi yang sama. Yakni membangun komunikasi dengan JRR. Pihak ketiga yang mencetak soal ujian,” kata Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna, Kamis (23/7/2020).

Bambang mengatakan, kalau dari salah satu tangan tersangka, Kejaksaan berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp75 juta.

“Dengan adanya pengembalian uang ini, maka sudah terkumpul Rp. 175 juta yang saat ini sudah kami masukkan kedalam rekening penampungan,” jelasnya.

Namun, sambung Bambang, pengembalian tersebut belum sebanding dengan kerugian Negara yang mencapai Rp. 17 Milyar. Kejaksaan akan mengejar asset para tersangka.

Baca juga :

“Jadi sekarang kita akan kejar aset mereka dulu untuk menutup kerugian negara. Sedangkan perkembangan lainnya tunggu nanti di persidangan,” ungkapnya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 dan 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (Dede)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *