oleh

Aturan Sanksi Denda Tidak Pakai Masker Sudah Diteken Gubernur Jabar

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani peraturan Gubernur yang mengatur sanki terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

“Maka hari ini, saya sudah tandatangani pergub terkait sanksi dan denda tidak memakai masker supaya upaya agar kita bisa kembali melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi tetap menjaga kewaspadaan,” katanya dalam diskusi daring bersama wartawan di Bandung, Senin (27/7/2020).

Baca juga :

Menurut Emil, pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik. Kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

“Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin (terapkan protokol kesehatan) untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan,” ujar Emil. (Tiek)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed