oleh

Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Kadinsos P3A Blora: Penanggulangannya Butuh Peran Semua Pihak

BLORA, KAPERNEWS.COM – Jajaran Polres Blora Jawa Tengah mengamankan Ari Purwanto (38) pelaku pencabulan warga Dk. Cerme RT. 06/ RW. 03 Ds. Pojokwatu Kec. Sambong Kabupaten Blora, Jawa Tengah Senin (3/8/2020) kemarin. Diamankan pula sebagai barang bukti beberapa celana yang semuanya terpotong di bagian alat vital.

“Pelaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yaitu Bunga (bukan nama sebenarnya) gadis berusia 11 tahun yang masih duduk di kelas 6 SD,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, Senin (03/8/2020).

Penangkapan pelaku dan pencarian barang bukti

Kasus pencabulan tersebut terbongkar saat korban menceritakan lewat telpon kejadian yang selama menimpa dirinya kepada ibunya, Rustiana pada hari Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 09.04 WIB yang tinggal di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

“Nggak tahu, bu, bapak melakukan apa, tahu-tahu celana saya sudah robek-robek,” ujar Rustiana menirukan korban saat ditemui Kapernews.com di sekretariat Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Minggu (2/8/2020).

Lanjutnya, kelakuan bejad tersebut menurut korban sering dilakukan oleh ayahnya.

“Sejak saya dan bapaknya pisah karena proses cerai akhir bulan Desember 2018 sewaktu anak saya kelas 4 SD, aksi pencabulan itu sering dialaminya,” tutur perempuan usia 30 kelahiran Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Menurut keterangan korban seperti yang disampaikan Rustiana selaku ibunya, aksi pencabulan itu sering dilakukan terhadap anaknya tidak hanya dilakukan dengan menggunting celana-celananya dan mempermainkan alat kelaminnya dengan jari, namun dengan ancaman bahkan kekerasan fisik juga.

“Korban cerita bahwa dirinya sewaktu mandi dalam keadaan telanjang juga pernah dibekap dengan selimut, didorong jatuh ke kasur, digigit payudaranya, diperlihatkan “burung” pelaku dan ditampar,” ungkapnya.

Dirinya menduga, aksi kekerasan ayah kandung tersebut menjadikan korban sekarang mengalami tekanan mental yang amat sangat.

“Berat badannya kini hanya 28 kg, mas. Bahkan saat ini, mendengar suara sepeda motor saja anak saya kini sudah kaget. Seperti ketakutan. Dia sangat khawatir bapaknya mencarinya,” tandasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kapernews.com, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora menyatakan melakukan pendampingan.

“Iya, mas, kita akan melakukan pendampingan pada korban. Kami berterimakasih telah diberitahu. Selain dinas terkait dan aparat kepolisian memang penanggulangannya dibutuhkan peran serta semua pihak, termasuk masyarakat dan LSM seperti GERAM,” ucap Kadinsos P3A Dra Indah Purwaningsih, M.Si.

Kasus tindak pidana pencabulan anak-anak di bawah umur tersebut kini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam terjerat pasal tindak pidana pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 30 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling singkat penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Abu Sahid)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed