oleh

Perselisihan Karyawan Mall Luwes Blora dan Perusahaan Mendapat Titik Terang

BLORA, KAPERNEWS.COM – Dengan diklarifikasinya pihak PT Luwes oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, carut-marut sistem ketenagakerjaan berupa pemecatan sepihak 5 orang tenaga bagian parkir mall Luwes Blora, Jawa Tengah akhirnya sedikit menemui titik terang, Rabu (12/8/2020) kemarin.

“Syukurkah permasalahan hubungan ketenagakerjaan di mall Luwes Blora bisa terurai dengan baik,” kata Eko Arifianto (43) Koordinator GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat), Kamis (13/8/2020) siang.

Eko mengatakan, untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif memang perlu diciptakan sistem kerjasama yang adil dan manusiawi.

“Termasuk pemenuhan hak-hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) seperti alasan kenapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan barusan dikeluarkan di tahun 2019 setelah rekan-rekan tenaga parkir yang telah bekerja selama 6 tahun di mall Luwes Blora,” ujarnya setengah bertanya.

Di lain sisi, Sandri Manajer Mall Luwes Blora mengatakan bahwa persoalan kemarin sudah disampaikan kepada pimpinan perusahaan yang ada di Solo, Jawa Tengah, namun dirinya tidak bisa memberikan penjelasan yang lebih detail terkait status dan kepastian terpenuhinya hak-hak karyawan.

“Sudah saya sampaikan pada pimpinan. Tapi mohon maaf sebelumnya, saat ini kapasitas saya tidak bisa memberikan komentar,” tuturnya.

Sementara, ketika dihubungi awak media, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinperinaker Blora Achmad Nurhidayat, S.H., M.Si., lewat pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial Zuhri mengatakan bahwa kemarin melakukan pemanggilan pada manajer mall Luwes pusat dari Solo dan pihak manajemen wilayah Blora.

“Perusahaan cukup kooperatif. Intinya tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ungkapnya.

Dikatakannya, 5 orang karyawan Mall Luwes yang diberhentikan sepihak kemarin di antaranya adalah Pujianto (49) seorang warga Kelurahan Sawahan, Widodo (52) warga kelurahan Kedungjenar, Amit Widi Ayudi (35) warga kelurahan Bangkle, Eko Budiyanto (37) warga kelurahan Bangkle dan Suwarsono (34) warga kelurahan Mlangsen, Kecamatan Kota Blora diminta masuk kerja seperti biasa.

“Kemarin siang langsung saya informasikan ke karyawan. Rencananya, 5 orang karyawan akan masuk kerja hari Senin (17/8/2020) besok. Kami sudah hubungi manajer yang hadir kemarin atas hal tersebut. Surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial 5 orang karyawan Mall Luwes tadi juga sudah disampaikan untuk melengkapi administrasi kami. Dan selanjutnya kami akan mengawal tindaklanjutnya,” tandas pejabat yang sebelumnya sebagai Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos ini.

Lanjut Zuhri, Dinperinaker Kabupaten Blora berterima kasih kepada Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) atas partisipasinya dalam ikut memberdayakan para pekerja di Blora.

(Abu Sahid)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed