oleh

LBH Pers Makassar Desak Minta Usut Tuntas Kematian Wartawan Di Sulbar

MAKASSAR, KAPERNEWS.COM – LBH Pers Makassar, Sulawesi Selatan mendesak penegak hukum agar mengusuy tuntas kasus wafatnya Demas Laira (28), salah satu wartawan di Sulawesi Barat.

Demas Laira (28) merupakan jurnalis yang bekerja pada salah satu media online Kabardaerah.com. Ia ditemukan meninggal mengenaskan di Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis, 20 Agustus lalu. Di tubuhnya ditemukan luka bekas tusukan. Namun saat ini belum ditemukan motif dari kasus ini.

Berdasarkan catatan, setidaknya ada delapam jurnalis dibunuh sejak 1996, hingga saat ini, tapi kasusnya terbengkalai dan para pelakunya belum diadili.

Berikut nama-namanya, Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin (Harian Bernas di Yogyakarta, 16 Agustus 1996), Naimullah (Harian Sinar Pagidi Kalimantan Barat, 25 Juli 1997), Agus Mulyawan (Asia Press di Timor-Timur, 25 September 1999), Muhammad Jamaluddin (Kameramen TVRI di Aceh, 17 Juni 2003), Ersa Siregar (RCTI di Nangroe Aceh Darussalam, 29 Desember2003), Herliyanto (Tabloid Delta Pos Sidoarjo, JawaTimur, 29 April 2006), Adriansyah Matra’is Wibisono (TV lokal di Merauke, Papua, 29 Juli 2010) dan Alfred Mirulewan (Tabloid Pelangi, Maluku, 18 Desember 2010).

Fakta tersebut, menerangkan kerentanan jurnalis dalam menjelankan profesi masih diperhadapkan pada aksi premanisme dan kekerasan yang selalu membayangi dengan motif tertentu.

Salah satunya, praktek impunitas tampak pada kasus terbunuhnya Ersa Siregar dalam tembak-menembak antara pasukan Gerakan Aceh Merdekadan (GAM) dan TNI di desa Alue Matang Aron, kecamatan Simpang Ulim, kabupaten Aceh Timur, 29 Desember 2003. Contoh kasus lainnya, adalah kasust erbunuhnya Ardiansyah di Papua.

Karena itu, ketua LBH Pers Makassar, Firmansyah dengan ini menyampaikan sikap mendesak pihak Polda Sulawesi Barat untuk segera mengusut kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

“Kami juga meminta kepada Dewan Pers untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dalam mengawal proses hukum tersebut,” pinta Firmansyah, Makassar, 21 Agustus 2020. (Rls/Red)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed