BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Garut melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) siang tadi mulai menyidangkan terdakwa K dan Y tersangka kasus dugaan korupsi sarana olahraga (SOR) Ciateul yang merugikan keuangan Negara hingga Rp. 1 Milyar.
Pantauan kapernews.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Garut Rahayudin S.H dan Hari bergantian membacakan dakwaan kedua terdakwa di ruang sidang III Seroja Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca juga :
“Kedua terdakwa telah melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Tipikor sbagaimana telah diubah oleh Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentng perubahan Undang-undang Tipikor,” kata JPU Rahayudin, S.H didampingi Hari diruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, (31/9/2020).
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan kalau yang dilakukan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian lebih Rp. 1 miliar lebih. Dimana modusnya, mereka (K dan Y) mengerjakan pembangunan SOR tidak sesuai spek serta tak bisa menyelesaikan pembangunannya.
Persidanganpun berlangsung cukup lama karena dakwaan JPU cukup tebal dan dibacakan.
Setelah membacakan dakwaan, ketua majelis pun menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada terdakwa mengenai perkara yang didakwakan, terlihat terdakwa pun mengetahui bahwa dirinya didakwa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul.
Ditempat yang sama, ditemui setelah usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa K dan Y, Paramarta Ziliwu, S.H dan Sandi Prisma Putra, S.H., MH mengatakan bahwa tim penasihat hukum akan eksepsi.
“Kami akan mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan JPU yang dibacakan diruang sidang tadi,” kata penasihat hukum yang akrab disapa Rama didampingi Sandi Prisma Putra.
Menurut Rama, dalam dakwaan tadi terdapat beberapa hal yang kurang jelas.
Baca juga :
“Dalam Dakwaan terdapat beberapa hal yang kurang jelas atau kabur, untuk itu tim PH dari K dan Y menganggap perlu mengajukan nota keberatan sebagai penyeimbang terhadap dakwaan JPU tadi,” ucapnya singkat.
Kedua pengacara tersebut memastikan akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) di persidangan berikutnya yang akan dilaksanakan pada Senin, (7/9/2020). (Apdar)
Komentar