oleh

Selewengkan Raskin, Kejari Garut Sidangkan Oknum Kades Mekarsari, Penasehat Hukum : Ada Oknum Polisi Terlibat Tidak Diproses?

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Oknum Kades Mekarsari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut dan salah satu pengusaha AS (57) dan DS (31) kini duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Bandung, kedua tersangka diduga menyelewengkan beras miskin tahun 2014 hingga 2016.

Dalam persidangan di ruang III Seroja Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Umum Rahayudin, S.H dan Hari P membacakan dakwaan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Baca juga :

“Kerugian Negara selama 3 (tiga) tahun beras yang tidak di distribusikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya sebesar Rp. 1,7 Milyar,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, Senin (31/9/2020).

Setelah berlangsung hingga satu jam persidangan, Majelis Hakim pun menutupnya dan akan dilanjutkan minggu depan dengan pembacaan eksepsi.

“Sidang perkara (penyelewengan Raskin) akan dilanjutkan pada hari Rabu, 9 September 2020 dengan agenda pengajuan eksepsi, dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup”, kata ketua majelis pimpinan sidang.

Baca juga :

Ditempat yang sama, Penasehat Hukum dari kantor The Rule DR. Jogi Nainggolan, S.H., M.H & Partner menyayangkan kalau dalam perkara ini tidak diusut tuntas. Karena menurut pengakuan dan pendalaman tim kuasa hukum kepada kliennya (terdakwa), ada oknum Polisi yang terlibat dalam penyelewengan Raskin atau beras ini.

“Ini baru sifatnya semnatar ya, berdasarkan keterangan dari klien saya terdakwa AS, selaku Kepala Desa di Cibalong itu bekerja sama dengan anggota Polri bernama J untuk menjual jatah-jatah masyarakat yang seharusnya itu tersalur kepada masyarakat,” kata DR. Jogi Nainggolan, S.H., M.H diluar ruang sidang kepada kapernews.com, Senin, (31/9/2020).

Jog menyayangkan, kenapa hanya kliennya saja yang diproses, sedangkan oknum Polrinya tidak.

“Sayangnya knapa hanya Kepala Desa saja yang diproses secara hukum dan stafnya daripada pak J. dan hari ini akan dibacaakan dakwaan dan duduk sebagai terdakwa, sementara anggota Polisi sendiri yang merupakan subjek hukum yang terlibat didalam konteks penyimpangan beras bulog ini tidak di sidik oleh penyidik Tipikor Polres Garut,” tegasnya.

Baca juga :

Jogi berharap, semua orang yang terlibat harus bertanggungjawab termasuk juga klien kami harus bertanggung jawab dalam konteks persoalan ini, artinya tidak boleh dibedakan. Terlepas dia aparat Negara tetapi kalau dia melakukan penyimpangan tetap harus di sidik, pintanya.

Hingga berita ini diturunkan, kapernews.com masih mencoba meminta keterangan dari Polres Garut. (Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed