oleh

Land Clearing Huntap Anggaran 1,3 Milyar Dinas PUPR Belum Tuntas, Kepala BPBD Drs Dermawan Sebut Belum Ada Laporan Resmi

LAMSEL, KAPERNEWS. COM – Tahapan penggusuran dan meratakan lahan atau dengan istilah Land Clearing guna untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban Tsunami pada Tahun 2018 lalu, meninggalkan beberapa kapling atau bidang yang sama sekali belum di kerjakan.

Menurut sumber yang identitasnya tidak mau di sebutkan, terdaat di lokasi Desa Maja Kecamatan Kalianda dalam pengerjaannya di anggarkan sebesar 96.787.000,- akan tetapi ada sebanyak 3 Kapling yang sama sekali belum di kerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat ( PUPR) selaku pelaksana dalam tahapan Land Clearing tersebut. Senin, (31/08/2020).

Menurut Ami Gunada selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Lampung Selatan dalam tahapan Land Clearing tersebut mengatakan bahwa, pengerjaan tahapan Land Clearing Huntap yang berada di Desa Maja Kecamatan Kalianda anggaran pendanaannya yang ada tidak cukup. Sehingga belum terselesaikan karena dana yang sesuai dengan kontrak tidak mencukupi, pengakuannya bahwa pihaknya sudah menyampaikan serta mengajukan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

PPK tersebut terkesan menutupi dan pembohohongan publik, dikatakan bahwa penganggaran untuk kegiatan Land Clearing bersumber dari dana Hibah jelas berbeda apa yang di sampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Drs. Dermawan.

“Yang saya kerjakan sesuai dengan apa yang ada di nilai kontraknya. Untuk titik yang ada di Desa Maja dana yang ada tidak mencukupi, tapi saya sudah sampaikan agar ada penambahan anggaran untuk pengerjaan berapa kapling tersebut. Karena anggaran ataupun kontrak yang ada tidak mencukupi sehingga belum terkaper semuanya”. Ujar Ami Gunada PPK Land Clearing Dinas PUPR Lamsel.

Disampaikan juga oleh Ami Gunada PPK (red) besarnya anggaran pada tahapan Land Clearing tersebut yang terdapat di 9 desa 10 titik terletak di Kecamatan Rajabasa, Kalianda dan Sidomulyo tersebut sebesar 1,3 Miliar tersebut. Dengan perinciannya sebagai berikut:

Keterangan Autentik dari PPK DISPUPR

Dengan melibatkan pihak ke 3 atau rekanan pelaksanaan Land Clearing di dikatakan oleh PPK sesuai kontraknya dalam jangka waktu pengerjaan selama 100 Hari dengan anggaran 1,3 M, akan tetapi dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan kontrak. Pasalnya nilai kontrak yang begitu besar anggarannya mencapai miliaran rupiah yakni sebesar 1.348.204.000,-.

Sehingga pada tahapan Land Clearingnya tidak tuntas alias tidak sesuai kontrak sangat ironis. Karena di katakan oleh PPK Dinas PUPR anggaran yang ada tidak cukup untuk mengkaper semuanya. Tim Kapernews coba mengkonfirmasi terkait hal ini namun Kepala Pelaksana BPBD tidak pernah ada di kantor.

Dan terpisah, menurut keterangan yang di sampaikan dari Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Lampung Selatan Drs. Dermawan mengatakan, Sejauh ini pihaknya belum ada pemberitahuan secara resmi terkait belum tuntasnya Land Clearing oleh Dinas PUPR Lamsel.

“Jadi menurut saya sesegera mungkin pihak Dinas PUPR menganggarkannya kembali di APBD Perubahan ini. Karena sumber untuk Land Clearing tersebut bersumber dari APBD bukan dari dari Hibah BNPB pusat. Harapan saya kalau ada beberapa titik yang belum tuntas tersebut segera di tuntaskan agar tidak terjadi menghambat ke yang lain “. Pungkasnya.

(R. Y5)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed