oleh

JR-DBH Migas Blok Cepu Untuk Blora, Lawyer: Murni Untuk Ibadah dan Kita Perjuangkan Bersama

BLORA, KAPERNEWS.COM – Belasan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) hari ini menuju ke Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo untuk mengikuti sidang virtual Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka Judicial Review – Dana Bagi Hasil (JR-DBH) Migas Blok Cepu untuk Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Iya, seharusnya jadwal sidang hari Senin (1/9/2020) kemarin. Namun karena ditunda hari ini, akhirnya kami beserta rombongan dari Blora kembali lagi ke Solo untuk mengikuti sidang kedua yang dijadwalkan sekitar pukul 14.00 WIB siang ini. Agenda nanti adalah kuasa hukum membacakan permohonan yang sudah diperbaiki seperti yang diarahkan oleh hakim panel yang kemarin menyidangkan,” kata Seno Margo Utomo selaku Ketua AMSB kepada Kapernews.com, Kamis (3/9/2020)

Menurut Seno, dirinya bersyukur semakin banyak elemen yang antusias dan mendukung perjuangan JR-DBH Migas.

“Alhamdulillah, walaupun perjuangan judicial review ini kemarin sempat tidak mendapat dukungan dari Pemkab Blora, tapi teman-teman DPRD Kabuparen Blora, wakil bupati Blora Mas Arief Rohman secara pribadi, DPRD Propinsi Jateng, kepala desa, dan banyak elemen masyarakat, seperti seniman, petani, pekerja, pemuda, pelajar, mahasiswa, LSM, pedagang, guru honorer, kawan-kawan media dan komunitas-komunitas yang menyatakan dukungannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum AMSB Sigit N. Sudibyanto, SH., MH. (40) dari Kartika Law Firm mengatakan bahwa sidang perdana 11 Agustus 2020 kemarin baru masuk di pembacaan permohonan, kemudian diberikan waktu 14 hari untuk perbaikan.

“Jadi hukum acara di MK itu sama dengan hukum acara di pengadilan negeri perdata.  Kurang lebih 6 sampai 8 kali sidang baru putusan tergantung dinamisasi dari persidangan itu. Perbaikan ini bisa maksimal 2 kali. Putusan tergantung dinamisasi dari persidangan. Waktunya bisa 5 hingga 6 bulan,” ujarnya.

Menurut Sigit, walau Blora mempunyai potensi migas yang luar biasa, karena Undang-Undang yang mengatur pembagian keuangannya diukur dari mulut sumur, karena masuknya dari Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, jadi Blora Jawa Tengah tidak mendapat apa-apa.

“Ini sangat tidak adil sekali. Insyaallah, ikhtiar kita ini benar dan diridhoi oleh Allah, karena apapun semesta sudah mendukung. Seperti kemarin Kesongo sudah meletup. Itu menandakan di dalam bumi Blora itu mempunyai potensi alam migas yang luar biasa. Itu adalah bukti yang tak terbantahkan,” tandas pengacara yang berkantor di Jl. Raya Solo Baki No. 50 Solo ini.

Lanjutnya, memang tugas atau kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) salah satunya adalah menguji baik materiil maupun secara formil kalau ada undang-undang yang pasalnya dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Di samping kewenangan yang lainnya. Kita berjuang dalam rangka untuk mengevaluasi atau menggugurkan Undang-Undang mengenai perimbangan keuangan pusat dan daerah, karena ada satu pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945,” imbuhnya.

Selaku praktisi hukum, dirinya meyakini bahwa MK pun juga berbenah, sehingga hal-hal yang sekiranya dinilai terlalu basa-basi atau formalitas bisa digabungkan.

“Sebenarnya saya yakin bahwa hakim pun sudah bisa melihat semangat dan kegigihan kita. Termasuk karena majelis hakim adalah profesor semua. Jadi lebih melihat literasi baik secara normatif yuridis maupun sosiologis,” ungkapnya.

Namun Sigit menambahkan, dikarenakan AMSB selaku pemohon, sebaiknya mengikuti tata krama, seperti perbaikan sesuai petunjuk majelis hakim.

“Kita disuruh memperbaiki ya kita perbaiki. Kita ikuti petunjuk dari MK seperti apa. Misal kemarin jumlah pemohon terlalu banyak ya kita kurangi atau kita potong. Ibaratnya kulitnya kita kompliti dulu karena kulitnya dinilai cacat oleh MK. Kita turuti, sempurnakan dan perbaiki supaya kulitnya bagus biar nanti hakimnya bisa melihat isinya seperti apa,” tuturnya.

Ketika dikonfirmasi berapa persen kemungkinan kemenangan gugatannya, selaku kuasa hukum AMSB dirinya mengatakan perjuangan dengan sebenar-benarnya adalah hal penting yang perlu dilakukan.

“Untuk prediksi hasilnya seperti apa pengacara tidak pernah menjanjikan. Kalau pengacara menjanjikan itu malah melanggar kode etik. Kita maksimalkan, ikhtiar. Kita tidak mengganggu kepentingan nasional. Kita hanya menuntut hak dari daerah yaitu Kabupaten Blora. Karena tidak adil banget. Mungkin hanya kerusakan ekosistem yang didapat nantinya,” tukasnya.

Dirinya berpesan agar AMSB dan masyarakat Blora tetap semangat dan terus berikhtiar.

“Murni kita maknai ini untuk ibadah dan kita perjuangkan bersama-sama. Jadi semangatnya tidak hanya nilai rupiah saja “Salam Satu Trilyun”, tapi maknai juga gugatan bersama rakyat untuk kesejahteraan semua lapisan masyarakat di Kabupaten Blora,” pungkasnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed