oleh

Galang Dukungan Warga, AMSB Gelar Aksi Simpatik

BLORA, KAPERNEWS.COM – Untuk menggalang dukungan warga, Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) menggelar aksi simpatik dengan meminta tanda-tangan dukungan warga atas perjuangan judicial review dana bagi hasil (JR-DBH) migas Blok Cepu untuk Kabupaten Blora. Aksi dilakukan dengan membagikan stiker dan selebaran kepada masyarakat di seputaran lapangan Kridosono Blora, Jawa Tengah, Sabtu (5/9/2030) sekitar pukul 20.45 WIB kemarin.

“Iya, kali ini kita melakukan aksi simpatik untuk menggalang dukungan warga atas proses judicial review ini. Kita ngamen untuk mengumpulkan tandatangan dukungan warga,” kata Exi Agus Wijaya kepada Kapernews.com, Sabtu (5/9/2020).

Menurutnya, bahwa pembubuhan tandatangan ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian masyarakat Blora terhadap proses hukum gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini tengah berlangsung.

“Kita mengapresiasi hal ini. Terimakasih atas dukungan kangmas dan mbakyu semua. Kita berjuang bersama untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat Blora,” ujar aktifis berambut panjang ini melalui pengeras suara yang dibawanya.

Sementara itu, menurut Dimas, warga Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, bahwa dukungan lewat pembubuhan tandatangan ini diberikan dengan tulus dengan harapan untuk Blora yang lebih baik.

“Agar Blora ke depan lebih adil dan sejahtera, Mas,” tuturnya dengan didampingi 6 orang rekan seperguruan silatnya yaitu Edi, Alma, Rizal, Abdul, Seda dan Slamet yang malam itu menghadiri Pengesahan Warga Tingkat 1 Tahun 2020 Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Blora di GOR Mustika Kabupaten Blora.

Terkait dengan aksi yang dilakukan, saat dikonfirmasi, Seno Margo Utomo selaku Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) mengatakan, bahwa proses ini adalah bentuk perjuangan bersama rakyat Blora.

“Ini adalah bentuk perjuangan bersama. Bisa dibayangkan ketika Kabupaten Bojonegoro mendapatkan DBH migas di tahun 2019 sebesar Rp 2,7 Trilyun dan kabupaten yang berada di ujung timur pulau Jawa seperti Banyuwangi yang mendapat Rp 80 Milyar dari DBH migas Blok Cepu, sedang Blora nol rupiah. Ini sungguh ketidakadilan yang nyata bagi seluruh masyarakat Blora,” tandasnya.

Ditambahkan Seno, yang menjadikan Kabupaten Blora tidak pernah mendapatkan DBH Migas Blok Cepu lantaran terbentur pada UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa DBH migas diberikan kepada kabupaten penghasil migas, provinsi di mana kabupaten penghasil migas berada serta kabupaten dan kota yang berada dalam satu wilayah provinsi dengan daerah penghasil migas,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Seno, AMSB mencoba menggugah kesadaran warga dan mengajak masyarakat Kabupaten Blora untuk menuntut hak atas kekayaan sumber daya alam migas di Kabupaten Blora yang terus-menerus dieksploitasi.

“Iya, kain yang berisi tandatangan dukungan warga ini akan kita kirim ke MK. Jadi mari bersama bergabung dan mendukung gerakan Judicial Review (JR) UU Nomor 33 Tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan tambahan 1 Trilyun tiap tahun bisa digunakan untuk penambahan pendapatan daerah Kabupaten Blora. Untuk perbaikan infrakstrukturnya dan untuk kesejahteraan masyarakat Blora,” pungkasnya.

Dari pengamatan wartawan di lapangan, ada sejumlah 202 buah tandatangan yang dibubuhkan di atas selembar kain 9 meter oleh warga dari berbagai lapisan dalam tempo 1,5 jam.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed