oleh

Penerbitan Sertifikat Tanah Titisara Diduga Cacat Hukum? Warga Bayongbong Siap Tempuh Upaya Hukum

GARUT, KAPERNEWS.COM – Adanya lahan atau tanah Titisara eks perkebunan teh peninggalan kolonial yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bayongbong dan Cigedug seluas 167 Ha lebih yang diperuntukan sebagai tanah kas 5 Desa pada saat itu sesuai dengan SK Menteri Agraria tahun 1960.

Akan tetapi saat ini tanah tersebut menjadi milik seluruh Desa di dua Kecamatan yakni Cigedug dan Bayongbong dengan status hak pakai.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan bahwa legalitas kepemilikan sekarang sudah berbentuk sertifikat hak pakai dengan tahun penerbitan 2019.

Berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat hak pakai seluruh Desa khusus nya 18 Desa di Kecamatan Bayongbong,membuat salah seorang masyarakat Bayongbong angkat bicara terkait proses penerbitan sertifikat yang diduga cacat secara hukum.

Ditemui saat wawancara Bakti Safa’at mengungkap kan bahwa terdapat kejanggalan dalam hal permohonan hingga penerbitan sertifikat.

Saya menduga bahwa dalam proses nya tidak seauai prosedur sehingga kesan nya asal jadi sertifikat, ungkap nya.

“Ada beberapa tahapan yang saya rasa tidak di tempuh sehingga kuat dugaan cacat hukum secara Administratif, dari mulai syarat-syarat khusus SK Menteri Agraria tahun 1960 hingga hal lain nya”.

Dalam hal ini Kepala ATR/ BPN selaku pejabat yang ditunjuk Menteri lebih mengkaji seluruh dokumen atau berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 berikut PMNA No. 3 Tahun 1997 atau belum.

Berkaitan hal tersebut kami yang tergabung dalam Organ taktis forum masyarakat Bayongbong akan menempuh upaya hukum dalam hal pembatalan hak atas tanah sesuai PMNA No. 9 Tahun 1999.

Bukan hanya upaya hukum dalam hal pembatalan hak atas tanah Negara saja termasuk pelaporan dalam hal dugaan tindak pidana di dalam nya. Pungkas nya singkat. (BN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed