oleh

Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Lamsel Tegaskan, Kampanye Paslon Kada 2020 Harus Patuhi PKPU Dan Di lengkapi STTP Dari Kepolisian

-Topik Khusus-1.319 views

LAMSEL, KAPERNEWS.COM – Masa Kampanye bisa di lakukan mulai besok Tanggal 26 September oleh Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslon Kada) dalam kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pilkada) Lampung Selatan, Tahun 2020 bagi calon yang sudah di tetapkan sebagai peserta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada beberapa hari lalu.

Yakni pada pasangan Calon Bupati pasangan Nanang – Pandu dengan Nomor 01 tersebut di katakan oleh Devisi Hukum dan Pengawasan sudah bisa melakukan kampanye selama 71 hari kedepan yang di mulai sejak Tanggal 26 September hingga Tanggal 5 Desember 2020 mendatang, dengan mengikuti aturan undang dengan PKPU Nomor 11 2020, PKPU IV 2017, dan PKPU 13 Tahun 2020. Serta harus memiliki surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian.

Hal ini di jelaskan Mislamudin Bidang Devisi Hukum dan Pengawasan saat wawancaranya dengan pewarta Kapernews di Kantor KPU setempat mengatakan bahwa “Adapun beberapa hal aturan kampanye yang bisa dilakukan dan di perbolehkan yakni kampanye tatap muka atau rapat umum namun di ikuti oleh peserta sebanyak 50 hingga 100 peserta, membagikan Masker, Alat Pelindung Diri (APD) termasuk topi, alat makan, payung, dan pakaian”. Jelasnya.

“Kampanye yang boleh di lakukan di masa pandemi Covid 19 ini seperti dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) penyebaran alat Kampanye sebanyak 200%, oleh calon dengan rinciannya yakni 10 Baliho di cetak oleh Calon dan 5 oleh KPU, Umbul-Umbul di cetak KPU 20 di cetak oleh calon sebanyak 40, Spanduk KPU 2 dan di cetak oleh calon senayak 4 buah. Adapun untuk kampanye melalui media, cetak, TV dan Radio selama 14 hari sejak di mulai Tqnggal 22 November hingga Tanggal 5 Desember.” Katanya.

” Adapun berkaitan dengan berbeda waktu dalam penetapan calon, seperti Tony -Antoni sehingga calon ini bisa mulai berkampanye pada tida hari kedeoan setelah di tetapkan oleh KPU. Dikarnakan seperti pasangan calon Tony-Antoni yang sempat di katakan terkonfirmasi Covid maka dilakukan waktu tersendiri, penetapan calon pada Tanggal 01 Oktober bisa mulai melakukan kampanye yakni pada Tanggal 04 Oktober mendatang”. Ungkapnya. Jum’at, (25/09/2020).

Mislamudin menambahkan, kegiatan masa tahapan kampanye di pandemi Covid 19 ini, yakni seperti menggelar kegiatan senu, kegiatan olah raga, dan Bazar yang melibatkan jumlah massa karena sudah di atur pada PKPU nomor 13 Tahun 2020.

“Terkait dengan calon – calon yang akan melakukan tahapan kegiatan kampanye tidak di perkenankan menggunakan pasilitas negara yang melekat seperti Kendaraan dinas, sarana dan prasarana milik negara. Terpenting harus ada surat pemberitahuan dari pihak Kepolisian dalam kegiatan kampanye tersebut, yakni STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye, agar adanya kegiatan kampanye dalam pengawasan dan koordinasi dari pihak kepolisian.” Pungkasnya.

(R.Y5)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed