oleh

Alasan Merumahkan 1600 Buruh Yang Dilakukan PT.Changsin Reksa Jaya Terindikasi Premature

GARUT, KAPERNEWS.COM –

Oleh : Vizay Vicky Pratama dan Indra Kurniawan ( FSPG )
Jabatan : Bidang Penelitian dan Pengembangan SPJM ( Serikat Pekerja Jaya Mandiri )
Ketua Umum FSPG( Federasi Serikat Pekerja Garut )

Rencana dan proses yang telah pararel dilakukan oleh PT. Changsin Reksa Jaya terkait merumahkan sebagaian karyawan dengan total rencana 1649 karyawan menyisakan teka-teki dan pertanyaan besar bagi Federasi Serikat Pekerja Garut yang secara organisatoris sebagai wadah SPJM ( Serikat Pekerja Jaya Mandiri ) yang ada di Internal Changsin. PT. Changsin dalam beberapa pertemuan dengan SPJM gagal memberikan Analisa komperhensif sebagai basis keputusan kenapa kondisi internal perusahaan mengharuskan terjadinya sebagaian karyawan dirumahkan.
Kondisi ini seharusnya menjadi keanehan dan bahkan rentan Mala Reporting sehingga tujuan-tujuan perampingan pekerja tidak melalui tahapan-tahapan yang koheren datau Proper. SPJM dan FSPG menuntu hal yang sederhana bahwa dalam kapasitas perusahaan akan melakukan perbuatan hukum yang berdampak pada hubungan kerja dan penurunan benefit selayaknya perusahaan wajib menyajikan decision causalitas bahwa secara Analisa resiko masalah internal perusahaan dapat dipahami oleh SPJM sebagai landasan kesepahaman agar proses merumahkan karyawan tidak menimbulkan konflik hubungan industrial di kemudian hari.
SPJM mengambil sikap penolakan terkait kebijakan perusahaan dalam merumahkan karyawan bukan tanpa alasan. SPJM menuntut agar ada keterbukaan data/bukti secara nyata , jelas secara data dan tidak membingungkan. Alasan – alasan yang diberikan perusahaan selalu berubah, awalnya karena traffic logistics, lalu force majure yang dialami oleh vendor dan berkahir di kondisi disease. Maka hal ini sangat dicurigai oleh para Serikat Pekerja. Untuk menindak lanjuti hal tersebut, SPJM tetap bersikeras untuk menolak dan mengambil langkah untuk men-secure karyawan yang dirumahkan khususnya untuk anggota nya agar berpikir enggan untuk dirumahkan. Langkah yang diambil yaitu mensinergikan anggota SPJM dan pengurus dengan memberi edukasi dan pemahaman terhadap anggotanya yang akan dirumahkan agar berpikir secara terbuka bahwa setiap kebijakan dirumahkan ataupun kebijakan lainnya yang sifatnya merugikan karyawan perlu dipertanyakan dan dikritisi lebih dalam, meskipun ada sebagian karyawan ingin dirumahkan disana peran SPJM agar membuat karyawan/anggotanya berpikir secara terbuka.
Terlebih dalam kondisi disease ini, dikhawatirkan perusahaan seakan – akan memanfaatkan keadaan dan menghubungkan segala sesuatunya untuk alasan mengurangi kerugian yang diakibatkan disease tersebut. Maka tidak salah jika SPJM memandang hal ini suatu keanehan, terlebih data analisis resiko yang terjadi di perusahaan tidak berani untuk disajikan dan hanya menghubungkan alasan kebijakan dirumahkan ini dengan kondisi disease yang terjadi dengan keadaan lainnya tanpa ada suatu bukti data yang valid. Dan tidak menutup kemungkinan kedepannya jika ini terus terjadi akan ada kebijakan dirumahkan kembali jika SPJM tidak mengambil tindakan penolakan dirumahkan tanpa ada suatu alasan yang jelas, logis dan legalisitik dari perusahaan.
Keadaan diatas juga harusnya mendapatkan perhatian Pemerintah Daerah Garut bahwa tanpa ada sebuah justifikasi yang reliable seharusnya Pemda Garut melalui perangkatnya melarang PT. Changsin melakukan merumahkan karyawannya untuk tujuan-tujuan yang tingkat urgensinya rendah. Rendah disini dapat dibuktikan dengan ketiadaan data penunjang dari Internal Perusahaan sehingga dasar merumahkan karyawan bisa dikategorikan Premature dan menempatkan posisi pekerja yang unsecure dalam keberlangsungan hubungan kerjanya.
Jika memang Internal Perusahaan Changshin memiliki keadaan force majure sehingga mengharuskan stop Produksi untuk Line tertentu maka secara legalistic keadaan jika kategorinya adalah force majure harus bisa dibuktikan dengan Incident Report dan keterbukaan Root Cause Analisis sehingga ukuran merumahkan karyawaan adalah opsi terakhir setalah dilakukan upaya-upaya strategic bahwa impact terhadap pengurangan benefit pekerja harus selalu menjadi opsi terakhir.
Kenyataanya sampai hari ini tanggal 30 September 2020 Perusahaan tidak bisa menyajikan data dan Analisa yang dimaksud oleh pihak Serikat pekerja dalam hal ini SPJM yang pada akhirnya menempatkan praduga awal bahwa perusahaan sedang melakukan rekayasa alasan, dengan pertimbangan yang sangat minim justifikasi, serta mencoba mengambil Advantage dalam keadaan saat ini , sehingga karyawan yang kurang memahami resiko akan serta merta berada dalam keadaan tidak memiliki pilihan selain menerima posisi dirumahkan.
Prinsip dasar kami pada kasus ini adalah bukan pada penolakan merumahkan, akan tetapi focus kami lebih kepada transparansi perusahaan dalam keadaan gangguan internal, sehingga parameter keputusan didasari pada kondisi yang sebenarnya dengan keterbukaan data-data penunjang, Analisa dan metode pendekatan ekseskusi dan strength decision PT.Changsin dapat dipertanggung jawabkan serta meminimalisir konflik-konflik hubungan industrial.
Kami menghimbau kepada seluruh karyawan PT. Changsin baik yang menjadi anggota Serikat ataupun bukan anggota serikat untuk bisa melihat keadaan ini tidak hanya dari sisi Perusahaan dan kepentingannya saja melainkan melihat juga Concern Serikat pekerja bahwa orientasi perjuangan Serikat Pekerja adalah memastikan Job Security dan mengurangi potensi-potensi Efisiensi tenaga kerja dengan cara-cara yang Uncertainty ( Tidak Jelas ).(Adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed