oleh

Gegara Topeng Gendruwon, Kordum APSB Diusir Dari Ruang Pertemuan

BLORA, KAPERNEWS.COM – Audiensi para seniman bersama dengan Bupati Blora Joko Nugroho membahas nasib pekerja seni Blora di tengah pandemi Covid-19 dilakukan di Ruang Pertemuan Sekda Blora, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020) kemarin diwarnai dengan pengusiran Koordinator Umum (Kordum) Aliansi Pekerja Seni Blora (APSB) yang saat itu menggunakan topeng Gendruwon.

“Tidak habis pikir saya. Belum ada lima menit duduk di kursi, saya terus diusir ke luar,” kata Kordum APSB Eko Arifianto, Rabu (7/9/2020).

Menurut Eko yang kerap disapa Kotak ini, bahwa pengusiran oleh Bupati dikarenakan dirinya memakai topeng Gendruwon/Joko Lodra, yaitu salah satu tokoh dalam seni Barongan.

“Terus terang saya menyayangkan pengusiran yang dilakukan Bupati lewat Satpol PP kemarin. Ya aneh saja rasanya,” ujarnya.

Sebagai seniman, dirinya merasa prihatin melihat Bupati yang dulu dipilihnya ternyata minim apresiasi tentang seni.

“Ini kan audiensi seniman, bukan audiensi PNS yang semuanya harus seragam. Terlebih lagi, bila yang dijadikan alasan adalah topeng Gendruwon yang saya pakai, sungguh tidak substansial dan jauh dari tema audiensi yang akan dilakukan yaitu mencari solusi tentang ketidakjelasan nasib para pekerja seni Blora di tengah pandemi ini,” tandasnya.

Lewat siaran pers dirinya mengatakan bahwa selain tidak mempunyai alasan tepat, bentuk pengusiran tersebut juga dinilai memberangus nilai-nilai demokrasi.

“Janganlah sewenang-wenang seperti itu. Kemarin rakyat telah diusir dari rumahnya sendiri. Ingat: Yang dipakai untuk membangun gedung pertemuan itu adalah uang rakyat,” jelasnya mengingatkan.

Sementara itu Koordinator Umum APSB, Exi Agus Wijaya selaku Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan bahwa respon yang didapat para seniman Blora sangat berbeda saat audiensi pekerja seni dilaksanakan di kantor DPRD Blora sebelumnya.

“Mereka (DPRD Blora, red) tidak mempermasalahkan saat kita memakai kostum seni, tapi kenapa ketika di Pemkab Blora dipermasalahkan? Ini kan audensi pekerja seni, semestinya mereka tahu itu,” tandasnya.

Sebagai Korlap dirinya mengungkapkan bahwa kebijakan yang berpihak kepada kaum pekerja seni budaya Blora tidak akan jatuh sendiri dari langit, tapi perlu diperjuangkan.

“Tidak ada keadilan yang jatuh dari langit, semua keadilan di bumi perlu perjuangan,” pungkasnya.

Audiensi Aliansi Pekerja Seni Blora dengan Pemkab Blora menghasilkan beberapa kesepakatan di antaranya adalah sebagai berikut: 1. Untuk acara hiburan seni harus membuat MoU Memorandum of Understanding (Nota Kesepakatan) antara pekerja seni, yang punya hajat dan Forkompimcam, yang menegaskan bahwa acara seni hiburan harus menerapkan protokol kesehatan (jaga jarak, pakai masker, cuci tangan); 2. Acara seni diperbolehkan selama sesuai dengan protokol kesehatan; 3. Acara seni hiburan diperbolehkan hanya di siang hari (malam belum diperbolehkan); 4. Bila acara seni hiburan sesuai protokol kesehatan tidak akan dihentikan dan jika acara seni hiburan tidak sesuai protokol kesehatan akan dihentikan; 5. Menghimbau kepala pelaku seni budaya selain menampilkan hiburan seni budaya juga bisa terlibat dalam pencegahan penyebaran Covid-19; 6. Keputusan berlaku per tanggal 7 Oktober 2020.

(Abu Sahid)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *