oleh

Pilkada Lampung Selatan Diikuti Tiga Paslon, Hipni-Melin Nomor Urut 3

-Politik-899 views

KALIANDA LAMSEL, KAPERNEWS.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kabupaten Lampung Selatan akhirnya resmi diikuti tiga pasangan calon (paslon).

Kepastian itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan Hipni-Melin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada Lampung Selatan, Rabu, 7 Oktober 2020 kemarin.

Setelah menetapkan paslon, selanjutnya KPU Lampung Selatan menentukan nomor urut peserta Pilkada paslon Hipni-Melin dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU setempat, Kamis sore (8/10/2020).

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, penetapan nomor urut paslon yang mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

“Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2020 Pasal 50C Ayat 7 huruf, penetapan nomor hanya melanjutkan nomor urut yang ditetapkan sebelumnya. Karena nomor 1 dan 2 sudah ditetapkan, pasangan Hipni-Melin mendapat nomor urut 3, ”ujar Ansurasta Razak.

Sementara, ditemui kami penetapan nomor urut paslon, kepada wartawan Hipni menyebutkan, nomor 3 bagi pasangan Hipni-Melin adalah nomor yang berkah.

“Bagi kami nomor 3 adalah berkah. Karena nomor ganjil atau besar ini masukan oleh Allah. Doakan semoga Hipni-Melin terpilih pada Pilkada 9 Desember nanti, ”ujar Hipni.

Diberitakan sebelumnya, Hipni-Melin ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan berdasarkan SK KPU Lampung Selatan Nomor: 66 / HK.03.1-Kpt / 1801 / KPU-Kab / X / 2020 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 60 /HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan dalam Pilkada Serentak 2020.

Ansurasta Razak menjelaskan, penetapan itu didasari Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan dalam penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan penyelesaian Hipni-Melin setempat.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 44 bahwa KPU wajib melaksanakan keputusan Bawaslu tertanggal 6 Oktober 2020. Maka hari ini (kemarin) KPU menetapkan Hipni-Melin sebagai paslon dalam Pilkada Lampung Selatan,” terang Ansurasta Razak mengutip dari berbagai media.

Pria yang biasa disapa Aan dini bertindak, dalam proses pengambilan keputusan tersebut, pihaknya melakukan koordinasi secara kelembagaan dengan KPU Provinsi Lampung yang diteruskan ke KPU RI.

“Secara hierarki, kami telah berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Lampung. Hasilnya kami diperintahkan untuk melaksanakan putusan Bawaslu, ”kata Aan.

Sepeti diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Di Kabupaten Lampung Selatan Pilkada dikuti tiga paslon.

Mereka yakni, calon bupati dan wakil bupati H. Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa. Pasangan dengan nomor urut 1 ini diusung koalisi partai partai PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, dan Perindo serta didukung PPP.

Kemudian calon calon bupati dan wakil bupati Tony Eka Candra-Antoni Imam. Pasangan dengan nomor urut 2 ini diusung koalisi partai partai Golkar, PKS, dan Demokrat.

Serta calon bupati dan wakil bupati Hipni-Melin Haryani Wijaya yang mendapat nomor urut 3. Pasangan ini diusung oleh koalisi partai PAN, Gerindra, dan PKB.

 

(Az’)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed