oleh

Diduga Ada Mafia Tanah di Desa Kemuning Dari Tahun 1980

-Peristiwa-1.250 views

TANGERANG, KAPERNEWS.COM – Semenjak mendaftarkan Sertifikat Tanah atas nama Rasjaya seluas 1.723 M2, yang berada di wilayah Kp Bojong RT.002/RW.02 Desa Kemuning Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, raib di tangan – tangan mafia tanah ,Sabtu 10/10/2020.kemarin

Rasjaya selaku ahli waris menjelaskan, Awalnya yang punya itu ibu saya, di serahkan ke anaknya,saya dan adik yang namanya Asnajaya, dulu bikin sertifikat Yang ngurus pendi dia itu yang biasa ngurus,

Lanjut Rasjaya Tapi lama – lama , orang – orang udah turun saya belum, ya saya tanya ke pak pendi, kata pendi kan udah sama pak sumarno, jadi pendi itu katanya percaya di kasih sama dia Karena saya ngurus kebon segala macam lah gitu, udah begitu mah terus tanyain sama sumarno , ada , ada tapi gak di kasih, jadi udah begitu bilang gak ada jadi udah sampe sekarang gak tau, dari 83 sertifikat turun belum pernah di kasih, belum lihat merah hitamnya lah.

H .Supendi selaku Kuasa Hukum ,menjelaskan, “Kita sudah punya surat kuasa, nanti kita lakukan pemblokiran, sertifikat ini kita blokir ke BPN yang atas nama pak rasjaya supaya ini jangan kemana – mana gitu jadi biar untuk di balik juga gak bisa, ya minggu ini ke BPN supaya di blokir suratnya

Ya mungkin kita akan tegur juga yang pemilik PT juga kan, bahwa tanah ini milik pas Rasjaya sama Anasjaya, ya mudah – mudahan mereka terbuka ya kalo mau di bayar, bayar lah gitukan, kalo mereka mau bayar silahkan kita nego kan,.
gitu aja yang penting kuasa kan dulu kita Blokir ini, mudah – mudah ini yang di blokir nih pada berdatangan minta photo kopinya,

Raidin Anom SE.SH mengatakan , Terima kasih sama Ajustar ya,” saya ingin katakan begini
Inikan terkait masalah yang mana sebenarnya tidak ada perselisihan sama sekali, hanya saja kita ingin mencari pemain mafia tanah dari tahun 80 an siapa, karena kan, klien kami ini ingin di tolong sebenernya dalam kepengurusan sertifikat tahun 83 tapi kenyataannya ini salah orang yang menolong sampai pada akhirnya detik ini pun sertifikat yang di maksud untuk di proses itu tidak jatuh ke tangan ahli waris atau yang bersangkutan, ini mungkin surat tersebut di salah alihkan, nah ini yang ingin kita cari,”ucapnya kepada Kapernews.com

“upaya hukum yang akan kita lakukan pertama, kita akan memblokir sertifikat tersebut di Badan Pertanahan Nasional kabupaten Tangerang, agar siapa pemegang sertifikat itu tidak bisa di gunakan, yang kedua kita menguasai lahan, kita akan pasang plang kita dalam rangka pengawasan dan pengendalian untuk kepentingan ahli waris ini
Nah untuk itu saya minta memang kita semua ini karena keadilan yang muncul,
teman – teman pers juga tanyakan ke BPN, Orang yang memohon ya si A tapi yang di serahkan ke si B, ini mafia apa,
di BPN itu ada serah terima yang jelas, ada S.O.P nya, ada tata cara, aturan dan sebagainya, nah ini yang saya bilang tadi, saya masih duga ada kelompok mafia mafia tanah yang sedang bermain dari tahun 80 an sampai sekarang, apakah itu di payungi oleh PT atau tidak itu nanti kita lihat,
Nah adapun plang PT di sini ,saya sendiri juga gak tau PT apa ini l, ni PT apa, kedudukan hukumnya dia disini sebagai apa, terus dia bergerak di bidang apa

Nah ini kedepannya yang kita ingin kita cari tau mungkin, tapi hal yang penting adalah kita harus bertindak secara hukum demi kepentingan dari pada ahli waris,” ,pungkas nya

 

Laporan : *Wiji Lastini/ BR*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed