oleh

Kurang Konsentrasi, Bocah Di Bawah Umur Tewas Tabrak Truk

BLORA, KAPERNEWS.COM – Terjadi kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Jalan Raya Blora-Rembang turut Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora Jawa Tengah, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB tadi.

“Iya, mas, antara sepeda motor Honda Grand bernopol K-3778-SE dengan kendaraan bermotor truk dengan nopol K-1636-QD,” kata Kasat Lantas Polres Blora AKP Dodiawan melalui Kanit Laka Iptu Rustam, kepada Kapernews.com, Kamis (15/10/2020).

Dalam keterangan pers rilisnya, dijelaskan identitas pengendara sepedamotor masih di bawah umur.

“Pengendara sepedamotor Honda Grand nopol K-3778-SE atas nama Dafif Azis Ramadani berusia 15 tahun dengan status pelajar yang beralamat di Dukuh Karanggeneng RT. 05/ RW. 03 Desa Purwosari, Kecamatan Blora Kota,” terangnya.

Sedang pengemudi truk dengan nopol K-1636-QD adalah Moh. Abdul Aris berusia 30 tahun swasta beralamat diĀ  Desa Ngulaan RT. 01/ RT.01 Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.

Dikatakan bahwa kronologi berawal dari sepedamotorĀ Honda Grand nopol K-3778-SE yang dikendarai Dafif Azis Ramadani berjalan dari arah utara ke selatan di Jl. Raya Blora-Rembang.

“Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan berjalan searah truk dengan nopol K-1636-QD yang dikemudikan Moh. Abdul Aris. Karena saat berkendara kurang berkonsentrasi ke depan sehingga sepeda Honda Grand yang dikendarainya menabrak truk tersebut dan terjadilah kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kapernews.com, Kepala Dinsos P3A Kabupaten Blora Dra. Indah Purwaningsih, M.Si melalui Kepala Seksi Perlindungan Anak Wahyu Titis Prasetyawan, SE mengatakan bahwa dalam kegiatan yang dihadiri anak-anak beberapa kali sudah disampaikan kalau belum mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) agar tidak mengendarai sepeda motor.

“Lalu kita juga advokasi kepada orang tua untuk tidak memberi kunci motor ke anak sebelum punya SIM. Karena secara psikologis usia anak belum layak untuk mengendarai kendaraan bermotor,” tegasnya.

Menurutnya, bagaimanapun orang tua berperan penting dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak. Disebutkan bahwa pekerja sosial juga mendampingi anak dalam sidang kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kita juga meminta Kanit Dikyasa Satlantas Polres Blora untuk melakukan penyuluhan lalu lintas kepada siswa sekolah. Karena dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, keluarga, orang tua dan masyarakat wajib mengusahakan agar anak terhindar dari segala hal yang mengancam kelangsungan hidup dan atau menimbulkan kecacatan,” pungkasnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed