oleh

Keluarga Ahli Waris Tanam Plang Pemberitahuan Bersama Tim Kuasa Hukum

-Peristiwa-747 views

TANGERANG, KAPERNEWS.COM – Keluarga ahli waris Rasjaya Tanam Plang Pemberitahuan pengawasan kantor Hukum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasehat Hukum Indonesia ( DPD- IPHI) provinsi Banten, di semua Lahan di tiga Lokasi Yang berbeda.

Pemasangan Plang Pemberitahuan oleh ahli waris Rasjaya disemua lahan tanah tiga lokasi, bersama tim Kuasa Hukum di saksi kan keluarga besar Rasjaya dan Ajustar, tepat nya berada di Kp Bojong RT 002/ RW 02 Desa Kemuning Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Kamis 15/10/2020.

Alian Sapri sebagai kakak ipar dari ibu Tuti anak dari pak Rasjaya mengatakan, tujuan pemasangan Plang pemberitahuan dari kuasa hukum ini , untuk memastikan Laporan dari pemilik lahan Pak Rasjaya dan pak Asnajaya, bahwa lahan mereka ada tiga lokasi, lokasi pertama itu seluas 1.753 M2, lokasi kedua seluas 753 M2, dan lokasi yang ketiga seluas 750 M2, artinya pak Rasjaya dan Anasjaya meminta bantuan kepada tim kuasa hukum untuk mengurus lahan mereka yang ditenggarai atau di indikasikan ada unsur penipuan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab,”papar Alian kepada Kapernews.com.

Masih kata Alian,”dengan adanya bukti dan ada pengumuman dari pihak kuasa hukum bahwasannya semua lahan di tiga lokasi sudah di berikan plang, artinya pihak lain tidak boleh memanfaatkan lahan itu secara apapun, jadi siapapun yang menggunakan lahan dalam objek sengketa tiga lokasi ini bisa di ancam dengan hukuman,, “papar nya

Alian melanjutkan, ” lahan dari pak Rasjaya di tanggarai atau di indikasikan dari laporan berbagai macam pihak, ada surat yang dipegang PT IMP dengan dalih entah itu perjual belikan, namun tidak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pihak ahli waris atau pihak dari anak pemilik lahan pak Rasjaya sendiri tidak pernah menjual lahan itu,
artinya mereka menuntut apa yang menjadi hak mereka dan itu kembali kepada mereka,” tandas Alian

Raidin Anom SE.SH selaku ketua DPD ikatan penasehat Hukum Indonesia (IPHI)Banten mengatakan,” kita selaku kuasa hukum nya pak Rasjaya berikut ahli waris nya dari Asnajaya, sesuai dengan legalitas dan hak, alas hak yang di miliki itu sesuai dengan sertifikat yang sudah di keluarkan BPN merupakan sebuah ketetapan hak,kewenangan dari si ahli waris ataupun pak Rasjaya sendiri, ” tegas Raidin Anom.

“Satu hal yang ingin saya sampaikan, objek ini kan objek yang telah lama turun – temurun dan memang belum dipindah alihkan ,dan sekarang pun masih dikuasai oleh yang bersangkutan, inikan ada upaya orang lain untuk mengklaim sebagaimana orang itu juga memegang sebuah surat legalitas, yang mana legalitas itu belum pernah dipindah alihkan secara hukum, ada oknum – oknum yang mengambil sertifikat itu secara sepihak di BPN, mengambil tanpa ada melalui kewenangan hukum.”

Raidin Anom menjelaskan, ” Adapun pemasangan plang itu untuk menunjukan bahwa agar pihak – pihak yang merasa ingin mengklaim atau ingin mencoba mengambil surat – surat beliau itu, ya silahkan untuk menunjukan diri nya ,menunjukan rupa nya, menunjukan kewenangan hukum nya ,menunjukan legal. Stendng nya, itu langkah para ahli waris berikut dari pada kuasa hukum nya melakukan tindakan – tindakan pemasangan Plang, “ungkap nya .

“Setelah pemasang plang, segera terkait sertifikat yang sekarang di tangan orang yang dikuasai secara sepihak, Tampa ada hak, tampa ada dasar hukumnya, ini saya lebih keproseduran kita akan lakukan langkah – langkah hukum dan juga membuat dan mengirimkan surat blokir kepada pertanahan nasional.
Kita lakukan langkah – langkah lain nya jika ada pihak – pihak lain yang ternyata telah melakukan pelanggaran hukum atau melakukan sebuah penggelapan – penggelapan, terus pencurian, daripada surat – surat itu, kami akan melakukan langkah – langkah hukum, untuk melaporkan pihak – pihak itu ke kepolisian negara republik Indonesia,” pungkas nya

 

Laporan : **Wiji Lastini/ BR*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *