oleh

Unit Reskrim Polsek Blora bersama Resmob Satreskrim Polres Blora Ungkap Kasus Pencurian HP Anak Di Bawah Umur

BLORA, KAPERNEWS.COM – Karena diduga telah melakukan pencurian satu unit smart phone milik anak-anak yang beralamat di Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora, Kevin Sukmayana (23) warga Plotot Kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Blora bersama Resmob Satreskrim Polres Blora, Jumat, (16/10/2020) kemarin.

“Alhamdulillah, telah berhasil diungkap kasus pencurian oleh tim dari Unit Reskrim Polsek Blora Kota bersama Resmob Satreskrim Polres Blora. Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa handphone merk Vivo Y91C,” kata Kapolsek Blora AKP Joko Priyono, SH, kepada awak media, Sabtu (17/10/2020).

Pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik Bripka Kukuh Anwar S, S.Sos

Kapolsek Blora Kota mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 lalu saat korban yang masih di bawah umur menunggu matahari menyingsing untuk bersepeda pagi.

“Iya, sekitar pukul 03.45 WIB saat korban bersama dengan temannya bermain handphone di trotoar tepi jalan depan rumah di Jalan Sumodarsono Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora Kabupaten Blora,” terangnya.

Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB datang seorang laki-laki berjalan kaki menghampiri korban yang bermain dengan temannya, kemudian laki-laki tersebut mengatakan jika sedang mencari dompetnya yang hilang.

“Karena kasihan, korban meminjamkan handphone miliknya kepada laki-laki tersebut agar menghubungi polisi. Namun setelah handphone dipinjamkan, beberapa saat kemudian laki-laki tersebut lari sambil membawa handphone ke arah perempatan kantor Smart House,” ucap Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Blora Ipda Budhi Santoso menunjukkan motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian

“Korban bersama temannya berusaha mengejar, namun kehilangan jejak,” tandasnya.

Setelah kejadian tersebut korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora. Polsek Blora langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Kurang lebih satu bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Jum’at (16/10/2020) kemarin, tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Di akhir sesi wawancara, Kapolsek Blora AKP Joko Priyono, SH mengatakan bahwa pengawasan orangtua sangat penting untuk mengantisipasi tindak kejahatan terhadap anak-anak.

Kapolsek Blora AKP Joko Priyono, SH

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Blora Kota, bila ada yang mempunyai anak di bawah umur jangan dibekali benda-benda berharga, seperti perhiasan emas, handphone dan sepeda motor. Andai ada yang membawa benda-benda berharga tersebut tolong diawasi dan jangan dilepas begitu saja,” pungkasnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *