oleh

Fakta Mengejutkan Dalam Sidang Korupsi Dispora Garut, “Kontrak Sudah Diputus, Dana Rp. 4,4 Milyar Dicairkan?”

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Sidang Tipikor dengan terdakwa Kadispora Garut, Kuswendi dan seorang Kabid, Yana Kuswandi dalam pembangunan sarana olah raga (SOR) Ciateul Garut terus mengungkap fakta-fakta.

Dalam membeberkan bukti-bukti dihadapan majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut terus menggali fakta dan terlihat menggali fakta baru, diantaranya ada pencairan 28% meskipun pihak Dispora sudah memutus kontrak kerja dengan PT. Joglo Multi Ayu lebih awal.

“Kapan kontrak pekerjaan SOR Ciateul diputus, tanya Jaksa?, kontrak diputus tanggal 15 Desember 2016” jawab direktur PT. Joglo Multi Ayu, Marintan, Senin (20/10/2020) di Pengadilan Tipikor Bandung.

Fakta lain dalam persidangan, JPU Deny Marincka didampingi Neneng dan Haris kembali mengungkap pengajuan pencairan pekerjaan pembangunan SOR.

“Apakah saudara saksi mengajukan permohonan pencairan setelah kontrak diputus?, Saksi menjawab tidak, saya (PT. Joglo) tidak mengajukan pencairan” terang Marintan

Jaksa menjelaskan, ada pencairan dana mencapai Rp. 4,4 Milyar pada 29 Desember 2019 atas pengajuan dari Dispora terhadap pekerjaan SOR Ciateul, padahal kontrak sudah diputus 15 Desember 2016, terang Deny Marincka dan Neneng kepada Majelis Hakim.

Sementara pengakuan lain dari Direktur PT. Joglo Multi Ayu, Marintan Sijabat tidak pernah

“Saya tidak pernah menerima SPK, SPMK itu, masalah permohonan pencairan saya tidak mengetahui permohonan pencairan itu. Pada saat itu pak Dani memberitahukan kepada saya putus kontrak pada tanggal 15 Desember”, jelas direktur PT. Joglo Multi Ayu, Marintan.

Hingga persidangan ditutup, Majelis Hakim menyampaikan persidangan akan dilanjutkan senin depan degan agenda masih pemeriksaan saksi. (Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *