oleh

Ditemukan Rp. 3 Milyar Lebih Bantuan Hibah Di Garut Berpotensi Disalahgunakan

GARUT, KAPERNEWS.COM – Lebih dari Rp. 3 Milyar bantuan di Pemda Garut tahun 2019 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Jabar karena tidak lengkap dengan bukti-bukti.

Dari 23 Penerima bantuan yang tidak dilengkapi bukti-bukti, diantaranya bantuan untuk Karang Taruna Kabupaten Garut Rp. 200 juta, BAZNAS Rp. 800 juta dan Dekopinda Rp. 400 juta.

“Terdapat penerima hibah yang menyampaikan laporan penggunaan hibah dengan bukti-bukti pengeluaran yang tidak lengkap tersebut antara lain hanya melampirkan bukti pengeluaran dari bendahara organisasi/yayasan tanpa dilampiri bukti belanja seperti kuitansi belanja dari penyedia barang/jasa”, dikutif dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Jawa Barat yang diterbitkan tanggal 23 Juni 2020 dan diterima redaksi kapernews.com.

Kondisi tersebut, menurut BPK tentunya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Bupati Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 587 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut pada Pasal 6 Ayat (1) huruf (e) tidak wajib, tidak Mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditent lain oleh peraturan perundang-undangan” catat BPK dalam salinan LHP yang diterima Redaksi.

Menurut BPK RI Jabar, kondisi tersebut berpotensi disalahgunakan dan realisasi belanja hibah tidak dapat segera dievaluasi keberhasilannya.

Hingga berita ini diturunkan, kepala BPKAD belum bisa ditemui. (Apdar/Red…)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *