oleh

Asyik Bermain Game, Jambret Diringkus Polisi

BLORA, KAPERNEWS.COM – Atas kerjasama Penyidik Unit Reskrim Polsek Blora yang dipimpin oleh IPDA Budhi Santoso dan Tim Resmob Polres Blora yang dipimpin oleh AIPTU Iwan Nugroho akhirnya aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penjambretan di Jl. Bhayangkara III turut Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 22.30 WIB kemarin.

“Pelaku bernama Almas Alpindo Pardiansyah bin Sukardi (22) yang beralamat Kp. Talang Subur Kecamatan Talang Ubi Pendopo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan atau Dukuh Gulingan RT. 03/ RW. 02 Desa Tempurejo Kecamatan Blora Kabupaten Blora,” kata Kapolsek Blora AKP Joko Priyono, S.H melalui siaran persnya, Jum’at (30/10/2020).

Menurut penjelasan Kapolsek Blora dalam pers rilisnya, kejadian berawal pada hari Minggu, 4 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, ketika korban bernama Laksita Kirana binti Sugeng Sulistyo (15) yang beralamat Jl. Cendana Gang Masjid AL KAROMAH RT. 09/ RW 03 Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora Kabupaten Blora berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda angin sambil membawa tas totbag yang diletakkan di dalam keranjang depan sepeda menuju ke rumah temannya yang terletak di Jl. Derkuku Perumnas Karangjati Blora.

“Saat perjalanan, sesampainya di dekat pertigaan Jl. Bhayangkara III atau tepatnya di depan Toko Bangunan NUGROHO korban melihat ada seorang laki-laki yang berhenti duduk di atas sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna Merah sambil bermain handphone,” ujar Kapolsek Blora.

Saat itu laki-laki tersebut berhenti di sebelah kiri atau barat jalan lorong dengan posisi sepeda motor menghadap ke utara.

“Namun beberapa saat kemudian laki-laki tersebut mengikuti anak perempuan tersebut dari belakang. Lalu pelaku menyalip dari samping kanan dan seketika mengambil tas milik korban yang sebelumnya berada dalam keranjang sepeda,” jelasnya.

Diungkapkannya, saat laki-laki tersebut mengambil tas, korban yang bernama Kirana berusaha mempertahankan tas miliknya dengan cara menarik tas tersebut hingga sepeda yang dikendarainya oleng karena tersenggol sepeda motor milik pelaku penjabretan.

“Setelah berhasil mengambil tas laki-laki tersebut memacu sepeda motornya menuju ke arah utara. Kemudian korban berusaha untuk mengejar sambil berteriak meminta tolong, namun pelaku berhasil melarikan diri,” imbuh Kapolsek.

Paska penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, anggota Resmob mendapatkan informasi jika seorang laki-laki yang diduga pelaku penjabretan tersebut berada di depan rumah tetangga sedang bermain game, Kamis (29/10/2020)

“Kemudian sekitar pukul 22.45 WIB, Penyidik IPDA Budhi Santoso bersama anggota yang dibackup oleh Tim Resmob Polres Blora yang dipimpin oleh AIPTU Iwan Nugroho bersama anggota Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang saat itu sedang berada di depan rumah tetangganya,” terangnya.

Setelah dilakukan interogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Almas Alpindo Pardiansyah dan mengakui perbuatannya tersebut.

“Lalu dilakukan penggeledahan sehingga menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” pungkas Kapolsek Blora.

Sesuai pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, yang diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku penjabretan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Saat ini tersangka ditahan dan barang bukti tindak kejahatannya berupa sebuah unit sepedamotor jenis Yamaha Vixion warna Merah Marun Tahun 2012, No. Pol. K-3855-VN diamankan di Mapolsek Blora.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed