oleh

Bibit Purwanto Tegaskan, Tidak Ada Surat Apapun Di PP&H Terkait PT Sugar Labinta

LAMSEL, KAPERNEWS.COM – Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa berdirinya PT Sugar Labinta yang berada di Jalan Ir. Sutami Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lmpung Selatan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat apapun. Yang di kabarkan akan berpindah ke wilayah kecamatan Bakuheni Kabupaten Lampung Selatan.

Hal ini, di sampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Holtikultura Bibit Purwanto yang mengatakan bahwa tidak tahu menahu terkait berdirinya PT sugar Labinta. Rabu, (04/11/2020).

” Kami tidak tahu menahu tentang berdirinya PT Sugar Labinta sama sekali tidak ada berkanya di dinas dan pihak kami tidak pernah mengeluarkan surat apapun untuk PT SL tersebut.” Ungkapnya.

Padahal merujuk dari undang – undang RI Nomor 39 tentang Perkebunan bahwa berdiri PT SL (Pabrik gula rafinasi) yang menjdi syarat mutlaknya harus memiliki lahan perkebunan sendiri atau kemitraan dengan para petani setempat.

Yang di dukung juga dalam Pasal 16, (1) Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan:
a. paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan

b. paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami Tanaman Perkebunan.

(2) Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bidang Tanah Perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apibila perusahaan tersebut melanggar maka di tuangkan dalam Pasal 18, maka perusahaan tersebut akan di kenakan sanksi yakni, penutupan, denda, sampai pencabutan izin.

(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed