oleh

Waw… Lima Saksi Dihadirkan JPU Dalam Sidang Korupsi Dispora Garut

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Gayung bersambut, sidang dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Sport Hall di Kabupaten Garut terus bergulir, kali ini Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Garut menghadirkan 5 (lima) saksi kehadaan majelis dalam persidangan Senin, 9 November 2020.

Dari kelima saksi yang dihadirkan, Ketua Majelis Hakim menanyakan saksi mana dulu yang akan diperiksa.
“Saudara Jaksa, saksi mana, siapa dulu yang akan ditanya (diperiksa)” kata ketua Majelis Hakim.

JPU pun langsung menyebutkan kalau yang akan diminta keterangan 3 (tiga) orang dulu.

“Tiga orang majelis dan mereka memiliki satu kesamaan, jadi diminta keterangannya langsung,” kata JPU Neneng Rachmawati, S.H didampingi Deny Marincka Pratama, S.H., M.H diruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Bandung.

Sidang yang digelar pada Senin (9/11/2020) nampak berbeda, terpantau dimeja penasihat hukum yang biasanya dua orang, kini terdapat tambahan penasihat hukum (pengacara) 2 orang sehingga menjadi 4 (empat) orang penasihat hukum yang membela kedua terdakwa.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan pun turut menanyakan adanya tambahan penasihat hukum yang membela kedua terdakwa.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan 4 (empat) penasihat hukum dan 5 (lima) saksi. Kapernews.com belum mendapatkan penjelasan resmi. (Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *