oleh

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat  Gelar “Workshop & Diskusi Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat dan Pencegahan Maladministrasi”

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Ombudsman Republik Indonesia secara nasional telah menerima dan menangani sebanyak 72.000 Laporan Masyarakat dalam rentang waktu lima tahun terakhir. Dimana secara khusus terdapat 8.809 Laporan terkait pelayanan publik yang berkaitan dengan instusi penegakan hukum, layanan peradilan, pemenuhan hak-hak warga binaan, serta ketertiban dan keamanan.

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya jumlah Laporan sekaligus linier dengan panjang serta lamanya proses pemeriksaan dan penyelesaian Laporan. Faktor-faktor tersebut diantaranya, belum meratanya pemahaman instansi Terlapor dan atau penyelenggara layanan terkait dengan kewenangan, proses, serta mekanisme dalam tata cara pemeriksaan dan penyelesaian Laporan di Ombudsman, belum optimalnya fungsi pengawasan dan sarana pengelolaan pengaduan di Instansi penyelenggara juga belum terbangunnya kesepahaman bersama terkait batasan kewenangan dalam pemeriksaan dan penyelesaian Laporan dugaan maladministrasi pada penyelenggaraan layanan dibidang penegakan hukum. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam menyusun strategi pencegahan maladministrasi guna meminimalisir Laporan berulang yang menjadi tugas Ombudsman dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Haneda Sri Lastoto SH Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menuturkan dalam jumpa pers, menilai perlunya kolaborasi dengan instansi kepolisian, kejaksaan, peradilan, lembaga pemasyarakatan dan TNI dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat serta upaya pencegahan maladministrasi melalui pembentukan narahubung/focal point agar tidak terjadi laporan berulang.

Lanjut Haneda, pembentukan Narahubung di masing-masing Unit Pelayanan Publik menjadi langkah strategis untuk memangkas alur penyelesaian laporan masyarakat yang panjang dan membutuhkan waktu cenderung lama serta membangun jaringan kerjasama dalam menciptakan pelayanan publik prima tanpa maladminsitrasi dengan mengedepankan budaya melayani, partisipatif dan humanis maka dari itu kita membangun sinergi dan kolaborasi tersebut dengan menyelenggarakan Workshop & Diskusi dalam Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat dan Pencegahan Maladministrasi Di Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Melalui Pembentukan dan Penguatan Narahubung/Focal Point” yang dihadiri oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat serta narahubung di masing-masing penyelenggara layanan jelasnya.

Hadir dalam Kegiatan tersebut, Anggota Ombudsman Republik Indonesia dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Sedangkan peserta kegiatan adalah narahubung perwakilan dari 6 Instansi penyelenggara layanan publik yaitu Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Kodam III Siliwangi, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat dan Insan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.bertempat di Hotel Arya Duta Bandung, Jl. Sumatera No. 51 yang di akhiri dengan penantatanganan berita acara tindak lanjut dan penyerahan Plakat Pembentukan Narahubung. Bandung.Rabu,11/11/2020 (Riyadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *