oleh

Diduga Ciderai Demokrasi, Front Masyarakat Peduli Demokrasi Laporkan Bupati Blora ke Bawaslu

BLORA, KAPERNEWS.COM – Karena diduga menciderai proses demokrasi, belasan orang perwakilan warga yang mengatasnamakan Front Masyarakat Peduli Demokrasi, Kamis (12/11/2020) kemarin mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora guna melaporkan Bupati Blora Djoko Nugroho.

Sebelum memasukkan laporan tertulisnya, massa sempat berorasi, teatrikal dan membentangkan spanduk bertuliskan STOP POLITISASI ANGGARAN DALAM PILKADA BLORA 2020 di depan Kantor Bawaslu Blora.

Disinyalir, Djoko Nugroho dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran Pilkada Blora 2020 dengan membagikan bantuan ke warga korban bencana angin puting beliung di Dukuh Turi, Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Selasa (10/11/2920) dengan disertai pembagian kalender bergambar Umi Kulsum istrinya yang maju sebagai calon bupati (Cabup) Blora.

Warga pelapor diterima oleh Anny Aisyah Koordinator Divisi Pengawasan
dan Achmad Rozak Koordinator Divisi Organisasi SDM Bawaslu Kabupaten Blora.

“Sesuai tupoksinya, ada tiga hal yang dapat dilakukan Bawaslu, yaitu Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan. Untuk penindakan seperti alat peraga kampanye sudah kami lakukan,” ujar Anny Aisyah Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Blora.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Lulus Mariyonan mengatakan menerima laporan warga atas dugaan pelanggaran Pilkada Blora yang dilakukan Bupati Blora Djoko Nugroho.

Dirinya mengatakan bakal menindaklanjuti dengan memeriksa bukti-bukti yang diberikan pelapor.

“Sementara kami terima dulu laporannya. Jika dirasa layak untuk ditindaklanjuti, maka Bawaslu memiliki waktu lima hari setelah laporan tersebut teregistrasi untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Saat diwawancara oleh wartawan, Exy Wijaya salah seorang aktifis dari Randublatung Blora yang menyampaikan laporan mengatakan bahwa praktik politisasi anggaran yang ditengarai dilakukan Bupati Blora sungguh menciderai proses demokrasi yang sedang berjalan.

“Ya, kami datang ke kantor Bawaslu Blora guna melakukan pelaporan terkait dugaan pencideraan proses demokrasi di kabupaten ini. Ini menjadi bukti bagaimana dinasti Blora coba menggunakan segala cara untuk mempertahankan kekuasaannya,” kata Exy Wijaya (42) kepada Kapernews.com, Kamis (12/11/2020).

Menurutnya, indikasi politisasi anggaran semakin nyata dilakukan oleh Bupati Blora selaku suami dari salah satu paslon dalam konstelasi politik Pilkada Blora.

“Indikasinya coba memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan politik istrinya. Salah satunya adalah kemungkinan pemanfaatan belanja hibah dan bantuan sosial yang berpotensi mengundang simpati publik menjelang Pilkada,” jelasnya

Dikatakannya bahwa kegiatan pembagian bantuan yang sarat dengan politisasi di Desa Kutukan Kecamatan Randublatung kemarin sempat diunggah oleh akun resmi Protokol dan Komunikasi Setda Pemerintah Kabupaten Blora.

“Sempat diunggah, akan tetapi kemudian dihapus pasca viralnya kasus ini di medsos,” ungkap Exy.

Sementara itu, salah seorang pelapor, Seno Margo Utomo (45) warga desa Seso mengatakan bahwa politisasi bansos untuk kampanye yang dilakukan Bupati Blora mengarah pada tindak pidana korupsi dan diduga kuat melanggar pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Bahwa laporan kami ini adalah fakta bahwa sesungguhnya politisasi anggaran itu nyata adanya serta dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif,” tandasnya.

Menurut Seno, hal tersebut bukanlah kasus pertama yang dilakukan Bupati sehingga perlu penanganan serius dari Bawaslu Blora.

“Ini bukan kasus pertama maka keseriusan dan kinerja Bawaslu sangat ditunggu masyarakat Blora,” pungkasnya.

(Abu Sahid)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed