oleh

Terungkap… Dipersidangan Korupsi Dispora Garut PPHP Terima Rp. 500 Ribu

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Gayung bersambut, persidangan dugaan korupsi pembangunan sport hall (gedung olah raga) melalui Dispora Garut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Garut menghadirkan 3 saksi dari yang dipanggil 4 orang.

Saksi Drs. Warjita selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada proyek pembangunan Sport Hall Garut mengakui dirinya diberi amplop oleh pak Anang (bendahara).

“Saya pernah terima amplop Rp. 500 Ribu saat menandatangani berita acara itu (dokumen permohonan pencairan) dari pak Anang, bilangnya untuk rokok,” aku Warjita dalam persidangan, Senin (16/11/2020).

Lanjutnya, akhir tahun bulan Desember pekerjaan sport hall (fisik) kalau tidak salah 27 Desember waktu itu bendahara datang kepada saya dan menyodorkan berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil pekerjaan berikut progresnya.

Kemudian, sambung Warjita, ada foto-fotonya. Karena itu berita acara yang harus saya tanda tangani selaku PPHP, maka saya tanda tangani. Yang jelas saya tanda tangani itu sebelum akhir desember, sebutnya.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan siapa yang menyodorkan BAP?, Warjita menyebutkan kalau Anang (bendahara) yang menyodorkan.

“Saya tidak melihat dokumen yang disodorkan itu, langsung saya tandatangani” ungkap Warjita.

Pantauan selama persidangan, saksi Drs. Warjita sempat terdiam saat salah satu penasihat hukum menanyakan jenis kontrak dalam pekerjaan.

“Apakah kontraknya itu lamsam atau satuan? Tanya salah satu penasihat hukum. Sempat saksi Warjita terdiam beberapa saat hingga ketua majelis hakim menanyakan tau atau tidak. Saksi Warjita menjawab ini kontrak lampsam,”

Saya tidak tahu masuk kemana kontrak pekerjaan GOR itu apakah lampsam atau apa, sebut Warjita. (Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed