oleh

Polres Blora Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Perampokan Sonorejo

BLORA, KAPERNEWS.COM – Polres Blora gelar konferensi pers terkait kasus perampokan yang terjadi di Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (17/11/20).

“Setelah dilakukan investigasi, ternyata mereka adalah komplotan residivis lintas kota dan provinsi,” kata Kapolres Blora melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH dengan didampingi oleh Kapolsek Blora AKP Joko Priyono, SH dan Kasat Sabhara Iptu Isnaeni, SH, MH saat konferensi pers di halaman belakang Polres Blora, Selasa (17/11/20).

Selain mengalami luka-luka, korban bernama Watini dikatakan juga mengalami trauma psikis karena disatroni 6 orang perampok bersenjata tajam hingga mengalami kerugian sebesar Rp57 juta.

“Ke enam pelaku perampokan tergolong sadis, karena nekat mengancam korban dengan mengalungkan senjata tajam di leher korban.  Bahkan salah satu tersangka menarik dengan paksa, perhiasan gelang dan kalung yang dipakai korban,” terang Kasat Reskrim.

Dijelaskan bahwa korban beserta suami dan anaknya disekap di kamar dengan mulut dilakban. Kaki dan tangan korban diikat dengan kabel dan selimut, sehingga tersangka bisa leluasa mengacak-acak rumah korban untuk mencari barang berharga.

“Tak butuh waktu lama, dalam tempo kurang dari 48 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora dengan dibantu oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan tersangka pelaku perampokan tersebut di wilayah Kuningan, Jawa Barat,” ujar Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH.

Penangkapan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora Iptu Edi Santosa, SH dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa, berhasil mengamankan 6 tersangka. Di antaranya RA (23) warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, M (30) warga Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Jatim, WH (30) warga Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Jatim, KA (30) warga Pasuruan Jatim, S (37) warga kabupaten Rembang, serta R(36) salah satu warga Kabupaten Banyumas.

“Kita berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Sonorejo ini di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menguraikan, setelah Polsek Blora mendapatkan laporan kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Blora langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hingga akhirnya dengan dibantu oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, petugas berhasil mengamankan satu pria berinisial RA (23) yang diduga berperan sebagai sopir saat kejadian perampokan.

“Minggu (15/11/2020) kemarin kita telah berhasil mengamankan satu orang tersangka di wilayah Rembang, kemudian kita kembangkan lagi, hingga akhirnya kita lakukan pengejaran hingga wilayah Jawa Barat, dan di Kabupaten Kuningan. Ke lima tersangka lainnya berhasil kita amankan,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, sempat terjadi adegan menegangkan dalam proses penangkapan, pasalnya ke lima pelaku berusaha melarikan diri, ketika disergap oleh petugas saat berada di jalan raya yang padat arus di wilayah Kuningan, Jawa Barat.

“Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed