oleh

Datangi Bawaslu Blora, FMPD Paparkan Fakta Lapangan

BLORA, KAPERNEWS.COM – Para pelapor dari Front Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) hari ini mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Blora terkait klarifikasi pelapor di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blora Jl. Kartini No. 12 Blora, Jawa Tengah, Kamis (19/11/2020).

Hampir selama satu jam, empat dari sembilan pelapor yaitu Joko Supratno, Rudito Suryawan, Isa Yuli Haryanto dan Seno Margo Utomo diperiksa oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Lulus Mariyonan, SP dan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Blora Sugie Rusyono.

“Iya, hari ini kita datang ke kantor Bawaslu Blora untuk menghadiri undangan klarifikasi terkait laporan dan bukti-bukti yang diajukan,” kata Seno Margo Utomo (47) salah seorang pelapor dari FMPD.

Para pelapor menyampaikan fakta-fakta di lapangan dan barang bukti masker serta kalender bergambar pasangan calon (Paslon) Bupati Blora nomor urut 3 Umi Kulsum yang merupakan istri Bupati Djoko Nugroho saat ini.

Dikatakan Seno Margo Utomo, pelapor juga menyampaikan bahwa kegiatan Bupati dalam pembagian bantuan korban bencana angin puting beliung di Desa Kutukan Kecamatan Randublatung pada Selasa (10/11/2020) yang sarat dengan kampanye salah satu paslon berindikasi pada pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Iya, yaitu larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon. Apalagi ini sudah memenuhi unsur pelanggaran dengan dua alat bukti, berupa foto di akun resmi Humas Protokol Setda Kabupaten Blora serta alat peraga kampanye berupa masker dan kalender,” tandas Seno yang juga merupakan seorang Tenaga Ahli DPR-RI Fraksi PKS.

Sementara itu, salah seorang pelapor, Rudito Suryawan mengatakan bahwa walaupun salah seorang terlapor adalah Kepala Daerah, Bawaslu Blora harus berani menegakkan aturan yang ada.

“Ya, walaupun terlapor pertama adalah Bupati Blora, Bawaslu harus berani mengambil keputusan yang benar,” terang Rudito Suryawan (56) yang akrab disapa Kaji Rudi ini.

Menurutnya, setelah para pelapor menyampaikan fakta-fakta di lapangan sebaiknya segera ditindaklanjuti Bawaslu dengan melakukan kajian dan keputusan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Harus dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.

(Eko Arifianto)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed