oleh

Pembangunan RS Limbangan dianggap Tak Berizin, DPRD keluarkan Nota Pimpinan.

GARUT, KAPERNEWS.COM – DPRD Kabupaten Garut akhirnya mengeluarkan surat nota pimpinan, yang ditandatangai Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah pada tanggal 13 Nopember 2020, dan meminta Bupati Garut, Rudy Gunawan, SH, MH, agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan RS Limbangan, yang berlokasi di Desa Limbangan Timur, sampai proses perizinan ditempuh sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.

Surat nota pimpinan yang bernomor 171/1050/Pim/DPRD-2020, keluar adalah tindak lanjut dari surat Komisi I Nomor : 01/Kom.1/2020 tanggal 06 Nopember 2020, perihal nota komisi tentang pembangunan RS Limbangan. Yang mana komisi mendapatkan aspirasi serta menemukan adanya pelanggaran terkait perizinan pembangunan yang tidak ditempuh sesuai perundang-undangan. Hal ini ditemukan saat meninjau proses pembangunan RS Limbangan beberapa waktu lalu.

Selain melayangkan surat nota pimpinan DPRD untuk pemberhentian sementara pembangunan RS Limbangan, Ketua DPRD Garut juga , mengintruksikan kepada Bupati Garut untuk menugaskan SKPD terkait agar melakukan koordinasi yang baik serta menempuh prosedur dan mekanisme perizinan sesuai perundang-undangan dan melakukan sosialisasi pada masyarakat.

Sementara Wakil Ketua DPRD Garut, Agus Hamdani, mengatakan, Kecamatan Limbangan, merupakan Kecamatan yang berada di jalur nasional. Sehingga, semua proses pembangunan harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sepakat untuk merekomendasikan agar pembangunan RS Limbangan, dihentikan sementara waktu, sampai dengan proses perizinan selesai,” ujarnya, Jum’at (20/11/2020).

Dikatakannya, masyarakat Limbangan sangat menyambut dengan baik dengan adanya pembangunan RS Limbangan. Namun kendati mendukung, dalam proses pembangunannya jangan sampai terjadi persoalan, termasuk proses perizinan harus ditempuh.

“Limbangan jangan dijadikan Kecamatan yang bermasalah dalam setiap pembangunan. Soalnya, beberapa pembangunan kerap bermasalah termasuk pembangunan RS Limbangan,” katanya.

Agus berharap, saudara Bupati Garut agar segera mengintruksikan SKPD terkait untuk melakukan koordinasi serta menyelesaikan proses perizinan sesuai dengan perundang-undangan.

Diketahui, tokoh pemuda Limbangan Timur, Denden Amirulloh, sudah melakukan koordinasi dengan Diskrimsus Polda Jabar, terkait pembangunan RS Limbangan yang tidak dilengkapi dengan perizinan. Hal ini juga mendapatkan respon langsung dari Diskrimsus Polda Jabar. (Oki)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *