oleh

LSPP Lapor Ombudsman, Ombudsman Minta Klarifikasi Bupati Anas

BANYUWANGI, KAPERNEWS.COM – Karena tidak kunjung selesai dan berbelit-belitnya upaya penyelesaian atas terbitnya SK. Kades Barurejo ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) selaku pendamping LMDH-KTH Barurejo Rahayu Makmur.

Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Jawa Timur telah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Bupati Banyuwangi melalui surat No. B/701/LM.29-15/0297.2020/X/2020 dan No. B/0451/LM.28- 14/0205.2020/XI/2020 terkait munculnya SK. Kepala Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung tentang pembentukan kepengurusan kelompok tani baru yang menggunakan nama yang sama dengan LMDH-KTH Barurejo Rahayu Makmur.

Menurut Andrianto, dari Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan, terbitnya SK. Kades Barurejo ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Program Perhutanan Sosial di Desa Barurejo dan patut diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu bahwa Kepala Desa telah merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.

“Sebenarnya sejak awal SK. Kades Barurejo No. : 188/27/KEP/429.524.005/2020 tanggal 21 Februari 2020 itu cacat formal,” kata Andrianto dalam siaran persnya, Sabtu (21/11/2020) kemarin.

Dalam rilisnya Andrianto menyampaikan, kop surat dengan menggunakan logo lambang burung Garuda Pancasila sudah merupakan pelanggaran terhadap peraturan.

“Lihat saja kop SK. Kades tersebut menggunakan logo lambang burung Garuda Pancasila sebagai kop suratnya. Ini sudah menabrak Pasal 54 ayat (1) Undang Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan serta PERBUB Banyuwangi No. 46 Tahun 2018 tentang Naskah Dinas Pemerintah Desa,” jelasnya.

Andrianto cukup prihatin karena produk hukum seperti SK Kepala Desa Barurejo yang dikeluarkan sepertinya ngawur dan amburadul.

“Belum lagi di dalam konsideran dan landasan hukum SK. Kades Barurejo tidak tepat serta mendasarkan ketentuan peraturan perundangan yang keliru dan bahkan sudah dicabut. Singkatnya, SK. Kades Barurejo sebagai produk hukum ini ngawur dan amburadul. Ironisnya, SK Kades ini keberadaannya terkesan justru diakomodir dan dibiarkan, baik oleh jajaran Perhutani KPH Banyuwangi Selatan maupun Camat Siliragung,” tandasnya.

Pertemuan LSPP dan Camat, Agustus 2020

Andrianto menambahkan, karena tidak adanya upaya penanganan dan penyelesaian atas terbitnya SK. Kades Barurejo semenjak dilakukan pertemuan bersama antara Camat Siliragung, Kades Barurejo serta LSPP pada 4 Agustus 2020 lalu di Kantor Camat Siliragung, akhirnya menjadi dasar disampaikannya laporan pengaduan kepada Bupati Banyuwangi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ombudsman Jawa Timur.

Sebagaimana diketahui berdasarkan amanat ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman disebutkan bahwa Ombudsman bertujuan mendorong penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang efektif, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Itulah sebabnya, LSPP selaku pendamping LMDH-KTH Barurejo Rahayu Makmur yang telah menerima Surat Izin Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) No : SK. 1733/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2019 tanggal 12 Maret 2019 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengharapkan agar Bupati Banyuwangi dapat segera melakukan penanganan dan penertiban atas terbitnya SK. Kades Barurejo dan selanjutnya memberikan klarifikasi kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Timur,” pungkasnya.

(Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed