oleh

Sidang Korupsi Dispora Garut Sempat Tegang, Ketua Majelis Hakim : Jangan Paksa Untuk Jawab Yang Tidak Dipahaminya!

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Persidangan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan Korupsi pembangunan SOR Garut dengan dua terdakwa (Kepala Dinas dan Kabid) kembali digelar di ruang sidang III Pengadilan Tipikor Bandung, jalan L.R.E Martadinata, Senin (23/11/2020).

Persidangan kali ini berbeda dari sebelumnya, dimana sempat terjadi perdebatan saat penasihat hukum terdakwa bertanya kepada saksi, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun terlihat melakukan bantahan terhadap yang ditanyakan sudah dijawab saksi, namun terjadi perdebatan yang membuat ketua Majelis Hakim persidangan menanyakan langsung.

Sebelumnya, penasihat hukum menanyakan yang dimaksud keinginan dinas itu seperti apa?, tanya penasihat hukum.

Saksi dari ULP Garut pun menjawab kalau keinginan yang dimaksud adalah sesuai dengan keinginan dinas untuk pemilihan penyedia, jawab saksi dengang penjelasannya, Senin (23/11/2020).

Kurang puasnya atas jawaban yang diberikan saksi dari ULP terhadap pertanyaan penasihat hukum, JPU melakukan interupsi kalau apa yang ditanyakan itu telah dijawab sehingga sempat terjadi perdebatan.

Melihat hal tersebut, ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan pun langsung angkat bicara.

Menurut saudara, keinginan dinas itu apa pemahamannya?, tanya ketua Majelis Hakim kepada salah satu saksi dari 6 saksi yang dihadirkan dihadapan persidangan Tipikor Dispora Garut, Senin (23/11/2020) di ruang sidang III Pengadilan Tipikor Bandung.

Saksi menjawab sesuai dengan keinginan dinas untuk pemilihan penyedia, jawab saksi.

Ketua Majelis Hakim pun mengatakan, kalau pemahaman saksi yang dimaksud keinginan dinas seperti itu, jangan dipaksa untuk yang lain. Karena itu pemahaman saksi, tegas ketua Majelis Hakim.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan dugaan korupsi pembangunan SOR Garut dengan dua terdakwa Kepala Dinas dan Kabid masih berlangsung. (Tim/Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed