oleh

Beredar Kabar Adanya Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS Di Tahun 2020, ini Syaratnya Dan Penjelasan Puji Kanto Kepala BKD Lampung Selatan

LAMSEL, KAPERNEWS.COM -.Di kutip dari media Kompas.com bahwa, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, Kemendikbud akan menggelar tes pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer di seluruh Tanah Air. Rabu (25/11/2020).

Nadiem menjelaskan, tes digelar pada 2021 dan ditargetkan akan ada satu juta guru honorer yang diangkat menjadi PPPK.

“Di tahun 2021 kami akan memastikan semua guru honorer akan bisa melakukan tes online untuk membuktikan kelayakan mereka menjadi PPPK,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin, 16 November 2020.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) juga telah menyiapkan materi pembelajaran mandiri yang dapat diakses secara daring oleh para guru.

Dia berharap materi yang disiapkan Dirjen GTK makin memperbesar kesempatan para guru honorer lolos seleksi.

“Itu secara gratis diberikan dan itu pembelajaran online secara mandiri. Jadi juga ada panduan,” ucap Nadiem.

Nadiem menegaskan, gaji para guru yang nantinya diangkat menjadi PPPK dijamin oleh pemerintah pusat lewat APBN.

“Anggaran terhadap yang lulus seleksi akan dijamin oleh pemerintah pusat. Jadinya yang lolos seleksi, gajinya akan dianggarkan di 2021 dan seterusnya di 2022,” sambungnya.

Nadiem menyatakan tiap guru memiliki kesempatan tes sebanyak tiga kali. Berikut syarat – syaratnya:

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

Lolos kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dan jabatan yang dipilih saat mendaftar.

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Dikabarkan Pemerintah Kota Bandar Lampung  mendapatkan jatah pengangkatan guru honorer sebanyak dua ribu orang lebih,” ujarnya, Rabu, 18 November 2020 di Bandar Lampung ada sekitar 6.000 guru honorer bisa mengikuti tes tersebut, tanpa ada batasan masa kerja.

Sedangkan untuk di Kabupaten Lampung Selatan berapa jumlah tenaga Honorer yang di usulkan untuk di angkat menjadi PNS hal ini di katakan oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah Lampung Selatan Puji Kanto belum ada kabar dan blm dpt informasi dari Kemenpan RB atau BKN terkait hal tersebut pihak masih menunggu surat resmi.

“Kami menunggu surat resmi dari Kemenpan RB”. Jawab Puji melalui pesan singkatnya di Whatsap.

(R.Y5)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *