oleh

Disinyalir Tidak Netral, 2 Orang ASN di Blora Dilaporkan ke Bawaslu

BLORA, KAPERNEWS.COM – Disinyalir tidak netral, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Camat Jepon dan Plt. Sekcam Jepon dilaporkan ke Bawaslu Blora, Jawa Tengah, Senin, (7/12/2020).

“Iya, keduanya kami laporkan ke Bawaslu Blora terkait dugaan terlibat kampanye salah satu paslon di salah satu rumah makan Jl. Blora-Randublatung saat hari tenang, Minggu (6/12/2020) kemarin,” kata Isa Yuli Haryanto selaku pelapor dari Front Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD).

Isa Yuli Haryanto mengatakan, laporan dugaan ketidaknetralitasan ASN tersebut diterima oleh Edy Suntoro salah satu staf Bawaslu Blora.

“Ada perwakilan 16 desa yang diundang dalam acara tersebut. Kami menduga para terlapor melakukan kampanye terselubung salah satu paslon yang saat ini dekat dengan kekuasaan,” ucapnya.

Haryanto mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dalam acara tersebut. Semua sudah diserahkan kepada Bawaslu.

“Saya berharap laporan ini segera diproses sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Menurutnya, meski sudah ada beberapa ASN yang dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun belum juga jera dan masih terus melakukan pelanggaran.

“Kami minta, ASN tidak bermain-main dengan politik. Regulasinya sudah jelas dan tegas diatur dalam UU. Baik UU Pilkada, ASN, Pemerintah Daerah maupun PP Nomor 53 Tahun 2010,” pungkasnya.

(Eko Arifianto)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed