oleh

Dipanggil Bawaslu, Camat Jepon Dua Kali Mangkir

BLORA, KAPERNEWS.COM – Dua kali dipanggil Bawaslu, Camat Jepon dan Plt. Sekcam Jepon yang dinilai melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak datang. Hasilnya kemudian dikirim ke KASN untuk mendapat rekomendasi sanksi langsung.

“Kami undang dua kali. Tidak hadir. Karena sudah lima hari maka proses kami lanjutkan,” terang Komisioner Bawaslu Blora Sugie Rusyono kepada awak media, Rabu (16/12)2020).

Mantan wartawan Suara Merdeka ini menegaskan, untuk pelanggarannya sama dengan yang lainnya, mulai Lurah Jetis, Kepala Sekolah SD Japah dan lainnya.

“Kegiatan di rumah makan. Isinya mengarahkan dukungan ke salah satu paslon,” jelasnya.

Sebelumnya, dua orang ASN di Kecamatan Jepon ini dilaporkan ke Bawaslu Blora belum lama ini. Mereka adalah Camat Jepon dan Plt. Sekcam Jepon.

Keduanya dilaporkan ke Bawaslu Blora oleh Front Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) atas dugaan kampanye salah satu paslon di hari tenang. Tepatnya pada Minggu (6/12/2020) di salah satu rumah makan Jl. Raya Blora-Randublatung.

Perwakilan FMPD Isa Yuli Haryanto mengatakan bahwa laporan dugaan netralitas ASN tersebut diterima oleh Edy Suntoro salah satu staf Bawaslu Blora. Laporan dilayangkan pada Senin (7/12/2020) kemarin.

“Ada perwakilan 16 desa yang diundang dalam acara tersebut. Kami menduga para terlapor melakukan kampanye terselubung,” tandasnya.

Dia mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dalam acara tersebut. Semua sudah diserahkan kepada Bawaslu.

“Saya berharap laporan ini bisa diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, meski sudah ada beberapa ASN yang dijatuhi sanksi KASN, namun belum juga pada belajar untuk tidak berpolitik.

“Kami minta, ASN tidak bermain-main dengan politik. Regulasinya sudah jelas dan tegas diatur dalam UU. Baik UU Pilkada, ASN, Pemerintah Daerah maupun PP 53/2010,” pungkasnya.

(Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed