oleh

8 Bulan DPO, Seorang Pembacok Istri Akhirnya Ditangkap Di Dalam Hutan

BLORA, KAPERNEWS.COM – 8 bulan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), seorang pria berinisial S (65) warga desa Gaplokan Kecamatan Japah Kabupaten Blora akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Buser Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah, Senin (04/01/2021) malam.

S diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal pada tanggal 21 April 2020 di areal persawahan desa Gaplokan beberapa waktu lalu.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH dan Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan, SH kepada awak media, Jumat (08/01/2020) menyampaikan bahwa tersangka S ditangkap saat berada di dalam hutan di wilayah Sumber Kecamatan Japah.

Adapun penangkapan berawal dari informasi warga, yang melihat keberadaan tersangka S di wilayah hutan Sumber di Kecamatan Japah pada hari Senin (04/01/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Mendapat informasi dari warga, Tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa, SH dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa, SH bergerak cepat dengan melakukan penyisiran di kawasan hutan.

Tak membutuhkan waktu lama, dalam kurun waktu 2 jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas ketika bersembunyi di dalam hutan.

Kapolres menyampaikan bahwa tersangka S nekat membacok dua orang korbannya lantaran terbakar api cemburu. Di mana kedua korban tersebut adalah Sunarti (50) warga desa Gaplokan RT. 03/ RW. 01 yang ternyata adalah mantan istri tersangka, serta Sarjan (50) warga desa Gaplokan RT. 04/ RW. 01 seorang pria yang dekat dengan mantan istri tersangka.

Tersangka nekad membacok keduanya diduga karena tersangka cemburu melihat mantan istrinya bersama laki-laki lain di pematang sawah. Kemudian tersangka menghampiri mereka hingga akhirnya terjadi cekcok dan terjadilah peristiwa pembacokan yang mengakibatkan Sunarti meninggal dunia.

Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu buah sabit, satu buah gejik (alat bercocok tanam) satu buah sebu penutup muka serta 2 buah caping dan air minum.

Kapolres membeberkan bahwa tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka S mengaku bahwa selama menjadi buron, dirinya tinggal di dalam goa di wilayah hutan di Sumber Japah. Untuk bertahan hidup dirinya makan buah dan umbi-umbian yang ditemukan di dalam hutan.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *