oleh

Atas Nama Pemdes Rajabasa Hermansyah: Penegak Hukum Segera Lakukan Penindakan

-Peristiwa-1.960 views

LAMSEL, KAPERNEWS.COM – Dalam penindak lanjutan dari pelaporan Hermansyah terhadap Deni alias Buang pelaku (terlapor) tindak penginayaan, pengancaman dan dugaan pemerasan saat ini sedang dalam proses penyelidikan, hal ini di benarkan oleh Kanit Jantras Satreskrim Polres Lampung Selatan yakni Ipda Alfiandi Hartono S. Tr.K saat di ruang kerjanya.

Dalam keterangan para saksi sebanyak (6) Enam orang pada perkara ini di mintai keterangan dalam peoses penyelidikan yang selanjutnya dilakukan pemanggilan si terlapor lalu gelar perkara. Senin, (11/01/2021).

Kepala Unit Jantras Ipda Alfiandi Hartono

“ya, hari ini, pada proses meminta keterangan dari para saksi dalam proses penyelidikan dan selanjutnya akan memanggil pihak terlapor selanjutnya lagi dilakukan gelar perkara.” Ungkap Kanit Jantras Ipda Alfiandi saat diruangannya bertepatan hari Ultahnya yang ke 25 Tahun.

Kanit Jantras Ipda Alfiandi dapat Surprise dari para rekan kerjanya tepat di hari Ultahnya ke 25

Terpisah Hermansyah Kades Rajabasa selaku pelapor (Korban) dalam permasalahan ini hingga dilaporkan ke pihak penegak hukum Polres Lampung Selatan berharap, agar segera adanya penindakan. Karena, perbuatan Deni alias buang pelaku atau (terlapor) sudah sangat meresahkan.

” Sejauh ini proses hukum sudah berjalan kami dan para saksi sudah di mintai keterangan yang berjumlah sebnyak Enam orang saksi termasuk saya. Saya berharap pijak berwajib segera tanggap karena si pelaku sudah sangat meresahkan suka berbuat onar dan arogansi”. Papar Hermansyah saat di Mapolres Lampung Selatan.

Hermansyah juga mengatakan, pihak dan atas nama Pemerintah Desa Rajabasa Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, mengatakan, “Saya melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib atas dorongan keluarga dan para tokoh masyarakat yang ada karena si pelaku Deni alias Buang ini sangat arigansi, kepada warga yang kerap menakuti warga dengan senjata tajam.” Pungkasnya.

 

(Irgi/R.Y5)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed