oleh

Mantan Bupati Garut Rudi Gunawan Bersaksi Di Sidang Tipikor Dispora!

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Persidangan dugaan Tipikor pembangunan sarana olah raga (SOR) Garut, Senin (11/1/21) menghadirkan saksi a Dhe chat (saksi meringankan) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Tak tanggung-tanggung, Bupati Garut Rudi Gunawan hadir memberikan kesaksian meringankan terdakwa.

Dalam persidangan, Rudi Gunawan mengaku bahwa dirinya adalah mantan Bupati.

Sempat terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut dengan saksi Bupati Garut Rudi Gunawan. JPU mempertanyakan kehadirannya bersaksi.

“Bahwa kapasitas saudara (Bupati Garut) apakah ada surat tugas atau seizin pimpinan bersaksi disini?” tanya JPU.

JPU pun menyebutkan bahwa saudara saksi (Bupati) secara struktural yang diringankan keterangannya itu adalah bawahan saudara (Bupati).

Rudi Gunawan menjawab bahwa dirinya tidak dalam rangka penugasan.

“Saya hadir berdasarkan sukarela,” kata Rudi saat bersaksi dipersidangan Tipikor Dispora Garut, Senin (11/1/21) di pengadilan Tipikor Bandung.

Lanjut saksi Rudi Gunawan, dirinya egak izin pimpinan.

“Tidak, tidak saya hadir tidak ditugaskan oleh pimpinan, tetapi sukarela,” sebutnya.

Saksi Bupati juga menyebutkan kalau dirinya saat itu mantan Bupati, tidak menjadi bupati, ucapnya. (Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *