oleh

Hadir Dalam Sidang Tipikor Dispora, Kasi Pidsus Kejari Garut : Bupati Hadir Sebagai Saksi, Belum Tersangka?

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – kehadiran Bupati Garut, Rudi Gunawan dalam Persidagan Tipikor pembangunan Sarana Olah Raga (SOR) Ciateul di Pengadilan Tipikor Bandung Jl. L.L.R.E Martadinata dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Deny Marincka P, S.H., MH membenarkan adanya Bupati dalam saksi dalam persidangan hari ini (senin/11/1/21).

“Ya betul Bupati Garut jadi saksi meringankan dan memberikan keterangan untuk pihak terdakwa dan kita sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Karena menyangkut bahwa beliau itu memberikan tugas dalam lingkup pekerjaannya dia, sehingga kami menannyakan ada gak izin dari  pimpinan mengingat yang bersangkutan kan hari ini hari senin.,” kata Deny sesaat setelah persidangan kepada awak media di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/1/21).

Menurutnya, kalau dia datang kesini dalam rangka tugas, nah kita mempertanyakan, makanya  kita mengajukan keberatan atas kehadiran Bupati.

Dari alasan yang dikemukakak dalan persidangan, dia mengaku sukarela tanpa dipanggil untuk menjai saksi meringankan untuk terdakwa.

“Alasan Bupati datang kesini itu katanya sukarela datang kesini tanpa dipanggil, nah ini kan hari senin. Masih banyak kok program-program Bupati yang harus dilaksanakan. Yang kedua kalau Bupati menerangkan terkait masalah pelaksanan tugas dan fungsinya ditahun 2016, kita pertanyakan kenapa tidak dari dulu sejak penyidikan Bupati menjadi saksi?, ucap Deny didampingi Neneng Rachmawati dan Hari, JPU Kejaksaan Neeri Garut.

Kita itu ada untuk pemerintah, ucap Deny, makanya lembaga Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang mewakili negara untuk melakukan penuntutan, artinya kita berada di pihak Bupati .

Saat disinggung salah satu wartawan yang menanyakan bahwa penasihat hukum terdakwa mengatakan kalau dia (Bupati) menjadi saksi adalah mantan Bupati, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri garut, Deny Marincka menyebutkan, kalau mantan Bupati sejak 2016, itu Bupatinya siapa saat tahun 2014-2919? Bupatinya kan Rudi Gunawan.  Nah kalau 2014 itu memang ada kekosongan hukum karena itu ada Pilkada, terus kalau dia tidak merasa jadi Bupati ditahun 2016?, jelasnya.

Kalau menurut saya, sambung Deny menjelaskan, kehadiran disini itu sebagai Bupati karena waktu 2016 kan jabatannya sebagai Bupati, dan sekarang menjabat lagi Bupati. Berarti dia menerangkan sebagai posisi jabatannya dia, kecuali kalau hari minggu kita masih bisa toleransi.

“Bukan berati kedatangan Bupati sebagai tersangka, tetapi saksi meringankan, belum menjadi tersangka karena untuk menentukan tersangka harus ada minimalnya dua alat bukti dan harus ada proes rankaian pemeriksaan kembali,” katanya.

poto : Bupati Garut, Rudi Gunawan memberikan keterangan kepada awak media setelah bersaksi dipersidangan (ist)

Ditempatt yang sama, Bupati Garut Rudi Gunawan, S.H., MH menjelaskan, kami menerangkan bahwa ada dua audit BPK, satu audit BPK reguler itu sudah diselesaikan sebelum 60 hari yaitu ada kelebihan pembayaran Rp. 490 juta dan ada kekurangan fisik dari kekuatan beton Rp. 430 juta. Ternyata ada audit yang kedua, tapi justru audit investigasi itu (kedua) nilainya lebih rendah, ucap Rudi kepada wartawan setelah memberikan kesaksian dalam persidangan.

Kemudian, kata Rudi, pada tahun 2017, kelebihan bayar hingga merugikan negara Rp 1,6 miliar itu sebenarnya sudah dikembalikan ke negara.

“Saya hanya menerangkan bahwa mereka (terdakwa) sudah melaksanakan pembayaran ke negara pada 2017, pembayarannya sudah dikembalikan. Lalu bangunannya pun sudah ada sertifikasi layak pakai. Jadi kehadiran disini hanya menerangkan sebagai saksi meringankan bahwa sudah dilakukan proses pembayaran,” ujarya singkat. (Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed